Langsung ke konten utama

Teror di Mabes Polri Bisa Ganggu Kepercayaan Investor

Situasi Mabes Polri Usai Penyerangan

PT Kontakperkasa Futures - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Solo akan melayani masyarakat yang menukarkan uang pecahan baru saat Ramadhan atau menjelang hari Raya Idul Firtri nanti. Bahkan, masyarakat juga bisa menukarkan uang baru pecahan Rp 75.000.

"Jadi kalau (memberi fitrah) Rp 10 ribu, Rp 20 ribu kekecilan, boleh ngasihnya yang Rp 75 ribu. Penukaran ada yang 75 (pecahan Rp 75.000). Berapapun (permintaan) kita penuhi," ujar Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Solo, Nugroho Joko Prastowo, ditemui kantor Bupati Boyolali usai menghadiri pembukaan pelatihan public speaking di Pendopo Pemkab Boyolali, Rabu (31/3/2021).

Namun, penukaran uang baru untuk pecahan Rp 75.000 tersebut nantinya dibatasi per orangnya dalam setiap hari. Yaitu per-KTP hanya boleh menukarkan untuk 100 lembar per hari.

"Satu hari satu KTP, boleh 100 lembar. Besok lagi boleh lagi 100 lembar lagi, besok lagi boleh lagi, monggo. Kita pokoknya tidak dibatasi sesuai dengan ketentuan, cuma yang dibatasi adalah kerumunannya," ungkap Nugroho.

Nugroho mengatakan, sesuai dengan kebiasaan masyarakat saat Ramadhan dan Lebaran, kebutuhan uang khususnya pecahan kecil yang baru pasti meningkat. Permintaan warga terhadap uang baru itu meningkat untuk dibagi-bagikan.

"Dan BI selalu siap memenuhi kebutuhan itu. Jadi berapapun kebutuhan masyarakat terkait dengan kebutuhan untuk kebiasaan hari raya, lebaran kita penuhi, kita siapkan," kata dia.

Namun, berapa jumlah uang yang disiapkan KPw BI Solo untuk memenuhi kebutuhan warga yang akan menukarkan uang baru itu. Pihaknya menunggu distribusi dari BI Pusat.

"Untuk jumlahnya kami masih menunggu distribusi dari kantor pusat, tapi pasti mencukupi. Kita pastikan mencukupi. Kan biasanya dari tahun-tahun sebelumnya sudah dipastikan sudah ada. Nah cuma kemarin, tahun lalu kan agak turun. Nah di kebiasaan baru ini kita hitung lagi, apakah akan naik seberapa tinggi karena aktivitas sudah agak pulih. Nah itu yang kami hitung," jelasnya.

 

Sumber : https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-5515768/teror-di-mabes-polri-bisa-ganggu-kepercayaan-investor?tag_from=wp_nhl_3

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rupiah Perkasa & Menguat Tajam, Awas! Jangan Jumawa Dulu

  Semarang, PT Kontak Perkasa Futures -  Jebloknya indeks dolar Amerika Serikat (AS) membuat rupiah menguat tajam di awal perdagangan Selasa (27/7/2021). Meski demikian, bank sentral AS (Federal Reserve/The Fed) yang akan mengumumkan kebijakan moneter di pekan ini tentunya membuat langkah rupiah tidak akan mudah. Melansir data Refinitiv, begitu perdagangan dibuka rupiah langsung menguat 0,21% ke Rp 14.450/US$, setelahnya penguatan terpangkas hingga tersisa 0,03% saja pada pukul 9:20 WIB.  Pergerakan tersebut membuktikan kehati-hatian pelaku pasar jelang pengumuman The Fed. Indeks dolar AS pada Senin kemarin merosot 0,28%, dan berlanjut 0,1% pagi ini. Tetapi, sewaktu-waktu dolar AS bisa berbalik menguat, sebab di pasar saat ini pendapatan mengenai tapering atau pengurangan nilai program pembelian aset ( quantitative easing /QE) The Fed masih terbelah, belum ada suara yang dominan. Ada analis yang memprediksi The Fed akan memberikan panduan tapering di pekan ini, yang lainn

Begini Cerita Lengkap Soal OJK Larang Bank Jual Unit Link

  Semarang, kontak Perkasa Futures - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyebutkan akan menindak tegas perusahaan asuransi yang tak menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya. Salah satu langkah yang akan diambil adalah melakukan pelarangan penjualan produk unitlink di bank-bank. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan langkah ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen yang dilakukan otoritas. Diharapkan dengan adanya tindak tegas ini pelaku jasa keuangan tak melakukan pelanggaran. "OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," kata Anto dalam dalam postingan instagram OJK, Kamis (3/2/2022). Dia menyebutkan, mengacu pada ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuanga