Semarang, Kontak Perkasa Futures - PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) menjamin tidak ada dampak yang dirasakan perusahaan atas keputusan pengadilan terkait PT Sinarmas Asset Management (SAM) di perkara korupsi Jiwasraya.
Untuk diketahui, SMMA mengendalikan PT Sinarmas Asset Management (SAM) melalui PT Sinarmas Sekuritas, dengan kepemilikan sebesar 99,98%.
Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (5/4/2022), SMMA
menyebut operasional bisnis dan aset yang dikelola perusahaan tidak
terdampak putusan pengadilan. Aktivitas transaksi reksa dana yang
dilakukan SAM dipastikan tetap berjalan normal.
"SAM dan kami menghormati putusan tersebut dan berterima kasih atas aparat penegak hukum yang telah memproses perkara dimaksud sampai saat ini," tulis perusahaan.
Perseroan juga menanggapi putusan denda Rp 1 miliar yang diberikan pengadilan terhadap perusahaan pengelola aset tersebut. SMMA menyebut SAM akan tunduk pada keputusan tersebut jika sudah berkekuatan hukum tetap.
SMMA menyebut SAM sejak pertengahan 2020 sudah menyerahkan dana sebesar Rp 74 miliar, lalu menitipkan dana sebesar Rp 3 miliar kepada Kejaksaan Agung.
"Apabila putusan atas pidana denda telah berkekuatan hukum tetap dan merujuk pada total dana yang telah SAM kembalikan dengan itikad baik, maka pidana denda tersebut tidak akan berdampak material. Sehingga tidak ada dampak terhadap SAM, aset kelolaan maupun penempatan dana nasabah lainnya," katanya.
SMMA juga menjamin seluruh efek yang diterbitkan SAM tak akan terpengaruh putusan ini. Kemudian, perseroan menyebut bahwa SAM kini sedang membahas langkah-langkah yang akan diambil merespons putusan pengadilan tersebut.
Seperti diketahui, PT Sinarmas Asset Management diputus bersalah dan menjadi terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Pengadilan juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar untuk perusahaan pengelola aset tersebut.
"Menanggapi putusan yang dijatuhkan, Penasihat Hukum Terdakwa (Sinarmas Aset Management) menyatakan pikir-pikir," seperti dikutip dari keterangan resmi Puspenkum Kejaksaan Agung. Sikap serupa juga diambil oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun Amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 62/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2022 berbunyi sebagai berikut.
1. Menyatakan Terdakwa Korporasi Sinarmas Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum.
2. Menyatakan Terdakwa Korporasi Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kedua Primair dan Dakwaan Kedua Subsidiair.
3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Korporasi Sinarmas Asset Management dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika Terdakwa Korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
4. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa Korporasi sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Dalam perkara ini, Negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor:35/S/II/03/2020 tertanggal 09 Maret 2020.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20220405073206-17-328782/smma-buka-suara-soal-sinarmas-am-bersalah-di-kasus-jiwasraya
Komentar
Posting Komentar