Langsung ke konten utama

SMMA Buka Suara Soal Sinarmas AM Bersalah di Kasus Jiwasraya

 Sinarmas Asset Management Luncurkan KIK-DIRE Rp 10,4 T (CNBC Indonesia TV)

Semarang, Kontak Perkasa Futures - PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) menjamin tidak ada dampak yang dirasakan perusahaan atas keputusan pengadilan terkait PT Sinarmas Asset Management (SAM) di perkara korupsi Jiwasraya.

Untuk diketahui, SMMA mengendalikan PT Sinarmas Asset Management (SAM) melalui PT Sinarmas Sekuritas, dengan kepemilikan sebesar 99,98%.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (5/4/2022), SMMA menyebut operasional bisnis dan aset yang dikelola perusahaan tidak terdampak putusan pengadilan. Aktivitas transaksi reksa dana yang dilakukan SAM dipastikan tetap berjalan normal.

"SAM dan kami menghormati putusan tersebut dan berterima kasih atas aparat penegak hukum yang telah memproses perkara dimaksud sampai saat ini," tulis perusahaan.

Perseroan juga menanggapi putusan denda Rp 1 miliar yang diberikan pengadilan terhadap perusahaan pengelola aset tersebut. SMMA menyebut SAM akan tunduk pada keputusan tersebut jika sudah berkekuatan hukum tetap.

SMMA menyebut SAM sejak pertengahan 2020 sudah menyerahkan dana sebesar Rp 74 miliar, lalu menitipkan dana sebesar Rp 3 miliar kepada Kejaksaan Agung.

"Apabila putusan atas pidana denda telah berkekuatan hukum tetap dan merujuk pada total dana yang telah SAM kembalikan dengan itikad baik, maka pidana denda tersebut tidak akan berdampak material. Sehingga tidak ada dampak terhadap SAM, aset kelolaan maupun penempatan dana nasabah lainnya," katanya.

SMMA juga menjamin seluruh efek yang diterbitkan SAM tak akan terpengaruh putusan ini. Kemudian, perseroan menyebut bahwa SAM kini sedang membahas langkah-langkah yang akan diambil merespons putusan pengadilan tersebut.

Seperti diketahui, PT Sinarmas Asset Management diputus bersalah dan menjadi terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Pengadilan juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar untuk perusahaan pengelola aset tersebut.

"Menanggapi putusan yang dijatuhkan, Penasihat Hukum Terdakwa (Sinarmas Aset Management) menyatakan pikir-pikir," seperti dikutip dari keterangan resmi Puspenkum Kejaksaan Agung. Sikap serupa juga diambil oleh Jaksa Penuntut Umum.

Adapun Amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 62/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2022 berbunyi sebagai berikut.

1. Menyatakan Terdakwa Korporasi Sinarmas Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum.

2. Menyatakan Terdakwa Korporasi Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kedua Primair dan Dakwaan Kedua Subsidiair.

3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Korporasi Sinarmas Asset Management dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika Terdakwa Korporasi tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

4. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa Korporasi sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Dalam perkara ini, Negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor:35/S/II/03/2020 tertanggal 09 Maret 2020.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20220405073206-17-328782/smma-buka-suara-soal-sinarmas-am-bersalah-di-kasus-jiwasraya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rupiah Perkasa & Menguat Tajam, Awas! Jangan Jumawa Dulu

  Semarang, PT Kontak Perkasa Futures -  Jebloknya indeks dolar Amerika Serikat (AS) membuat rupiah menguat tajam di awal perdagangan Selasa (27/7/2021). Meski demikian, bank sentral AS (Federal Reserve/The Fed) yang akan mengumumkan kebijakan moneter di pekan ini tentunya membuat langkah rupiah tidak akan mudah. Melansir data Refinitiv, begitu perdagangan dibuka rupiah langsung menguat 0,21% ke Rp 14.450/US$, setelahnya penguatan terpangkas hingga tersisa 0,03% saja pada pukul 9:20 WIB.  Pergerakan tersebut membuktikan kehati-hatian pelaku pasar jelang pengumuman The Fed. Indeks dolar AS pada Senin kemarin merosot 0,28%, dan berlanjut 0,1% pagi ini. Tetapi, sewaktu-waktu dolar AS bisa berbalik menguat, sebab di pasar saat ini pendapatan mengenai tapering atau pengurangan nilai program pembelian aset ( quantitative easing /QE) The Fed masih terbelah, belum ada suara yang dominan. Ada analis yang memprediksi The Fed akan memberikan panduan tapering di pekan ini, yang lainn

Begini Cerita Lengkap Soal OJK Larang Bank Jual Unit Link

  Semarang, kontak Perkasa Futures - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyebutkan akan menindak tegas perusahaan asuransi yang tak menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya. Salah satu langkah yang akan diambil adalah melakukan pelarangan penjualan produk unitlink di bank-bank. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan langkah ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen yang dilakukan otoritas. Diharapkan dengan adanya tindak tegas ini pelaku jasa keuangan tak melakukan pelanggaran. "OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," kata Anto dalam dalam postingan instagram OJK, Kamis (3/2/2022). Dia menyebutkan, mengacu pada ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuanga

Teror di Mabes Polri Bisa Ganggu Kepercayaan Investor

PT Kontakperkasa Futures - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia ( BI ) Solo akan melayani masyarakat yang menukarkan uang pecahan baru saat Ramadhan atau menjelang hari Raya Idul Firtri nanti. Bahkan, masyarakat juga bisa menukarkan uang baru pecahan Rp 75.000. "Jadi kalau (memberi fitrah) Rp 10 ribu, Rp 20 ribu kekecilan, boleh ngasihnya yang Rp 75 ribu. Penukaran ada yang 75 (pecahan Rp 75.000). Berapapun (permintaan) kita penuhi," ujar Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Solo, Nugroho Joko Prastowo, ditemui kantor Bupati Boyolali usai menghadiri pembukaan pelatihan public speaking di Pendopo Pemkab Boyolali, Rabu (31/3/2021). Namun, penukaran uang baru untuk pecahan Rp 75.000 tersebut nantinya dibatasi per orangnya dalam setiap hari. Yaitu per-KTP hanya boleh menukarkan untuk 100 lembar per hari. "Satu hari satu KTP, boleh 100 lembar. Besok lagi boleh lagi 100 lembar lagi, besok lagi boleh lagi, monggo. Kita pokoknya tida