Langsung ke konten utama

Inggris Resmi Larang Binance, di Indonesia Sudah Duluan

 INFOGRAFIS, 5 Mata Uang Crypto yang Gerogoti Emas Hingga Saham

Semarang, Kontak Perkasa Futures - Inggris akhirnya secara resmi melarang operasional marketplace kripto Binance. Plaftorm jual beli aset kripto Binance diklaim yang terbesar di dunia.

Keputusan ini diambil melalui The Financial Conduct Authority (FCA) Inggris yang menyatakan tidak ada pula entitas lain dari Grup Binance yang mendapatkan izin untuk melakukan aktivitas di Inggris.

"Binance Markets Limited tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas yang diatur di Inggris," tulis FCA dilansir CNN Business.

"Tidak ada entitas lain di Grup Binance yang memegang segala bentuk otorisasi, pendaftaran atau lisensi Inggris untuk melakukan aktivitas yang diatur di Inggris," tegas pernyataan FCA itu.

Saat ini sebenarnya perdagangan mata uang kripto tidak diatur secara langsung di Inggris. Namun, aktivitas terkait seperti menjual derivatif, masih membutuhkan persetujuan otoritas keuangan setempat.

Pernyataan FCA sekaligus memperingatkan investor Inggris tentang volatilitas pasar kripto. Dia juga mengingatkan agar investor tidak cepat tergiur pada godaan imbal hasil yang sangat tinggi pada investasi kripto seperti yang dipamerkan di media sosial.

"Berhati-hatilah terhadap iklan online dan di media sosial yang menjanjikan pengembalian investasi tinggi dalam aset kripto," imbuh FCA.

Selain itu, Binance Holding Ltd saat ini sedang diselidiki oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Internal Revenue Service akibat diduga melakukan pencucian uang dan pelanggaran pajak.

Sebuah perusahaan forensik yakni Chainalysis Inc menemukan bahwa pada tahun lalu, transaksi yang dilakukan di Binance lebih banyak terkait dengan aktivitas kriminal dibandingkan dengan pertukaran uang kripto.

"Kami menjalankan kewajiban hukum kami dengan sangat serius dan terlibat dengan regulator dan penegak hukum secara kolaboratif," ujar juru bicara Binance Jessica Jung yang dikutip dari Reuters.

Sebelum Inggris, Indonesia telah lebih dulu melarang aktivitas Binance di tanah air. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing.

"Sesuai informasi yang tertera pada website Bappebti, per tanggal 18 Februari 2021 hanya ada 13 perusahaan yang termasuk Daftar Perusahaan Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti (calon pedagang) dan nama Binance tidak ada di dalamnya," kata Tongam kepada CNBC Indonesia, Senin (3/5/2021).

Dia mengatakan Binance juga dihentikan oleh SWI dan diumumkan dalam siaran pers tertanggal 27 Oktober 2020. Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sebab platform tersebut melakukan kegiatan pertukaran aset digital tanpa adanya izin.

Tongam mengatakan SWI juga telah memanggil pengurus dan pendacar Binance di Jakarta. Pertemuan itu menyepakati menghentikan kegiatan Binance hingga platform mengantongi izin.

"Binance di Indonesia masuk daftar investasi ilegal pada bulan Oktober 2020, karena melakukan kegiatan perdagangan kripto tanpa izin. Satgas Waspada Investasi memanggil pengurus dan lawyer Binance di Jakarta dan disepakati untuk menghentikan kegiatan Binance di Indonesia sampai ada izin dari otoritas berwenang," jelasnya.

Dia menambahkan jika kegiatan usaha di Indonesia diharuskan memiliki izin usaha dari instansi yang terkait. Termasuk juga Binance dalam hal ini. Sebelum Binance belum mengantongi izin dari instansi terkait, maka platfom itu tidak bisa beroperasi di dalam negeri.

"Sepanjang belum ada izin usaha yang sesuai dari kementerian/lembaga terkait, maka Binance tidak dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia," ungkap Tongam.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210628210458-37-256602/inggris-resmi-larang-binance-di-indonesia-sudah-duluan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMMA Buka Suara Soal Sinarmas AM Bersalah di Kasus Jiwasraya

  Semarang, Kontak Perkasa Futures - PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) menjamin tidak ada dampak yang dirasakan perusahaan atas keputusan pengadilan terkait PT Sinarmas Asset Management (SAM) di perkara korupsi Jiwasraya. Untuk diketahui, SMMA mengendalikan PT Sinarmas Asset Management (SAM) melalui PT Sinarmas Sekuritas, dengan kepemilikan sebesar 99,98%. Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (5/4/2022), SMMA menyebut operasional bisnis dan aset yang dikelola perusahaan tidak terdampak putusan pengadilan. Aktivitas transaksi reksa dana yang dilakukan SAM dipastikan tetap berjalan normal. "SAM dan kami menghormati putusan tersebut dan berterima kasih atas aparat penegak hukum yang telah memproses perkara dimaksud sampai saat ini," tulis perusahaan. Perseroan juga menanggapi putusan denda Rp 1 miliar yang diberikan pengadilan terhadap perusahaan pengelola aset tersebut. SMMA menyebut SAM akan tunduk pada keputusan tersebut jika sudah berkekuatan huku...

Tambang Batu Bara di Kaltara Mau IPO, Cek Profil-Jadwalnya!

  Semarang, PT Kontak Perkasa Futures - Perusahaan tambang baru bara yang memiliki wilayah operasi di Kalimantan Utara, PT Prima Andalan Mandiri Tbk (MCOL), berencana melakukan penawaran umum perdana saham ( initial public offering /IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan bersiap melepas sebanyak-banyaknya 355.560.000 saham baru atau sebanyak-banyaknya 10% dari total modal disetor dan ditempatkan penuh. Berdasarkan prospektus yang dipublikasikan di e-IPO, penawaran awal saham MCOL dilakukan dengan rentang harga Rp 1.420 - Rp 1.600 per saham. Dengan demikian dalam IPO ini target dana antara Rp 504,89 miliar hingga Rp 568,89 miliar. Dalam IPO ini, MCOL memberikan mandat kepada PT Buana Capital Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi. Saat ini perseroan sedang menggelar masa penawaran awal ( book building ) pada 28 Juli -16 Agustus, dengan perkiraan tanggal efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditargetkan bisa dikantongi pada 30 Agustus mendatang...

Inggris Say Goodbye to Covid-19, Indonesia Juga?

  Semarang, Kontak Perkasa Futures - Setelah dua tahun bergumul dengan pandemi virus corona ( Coronavirus Disease-2019 /Covid-19), Inggris akhirnya sudah muak. Pemerintahan Perdana Menteri (PM) Boris Johnson memutuskan untuk mencabut segala bentuk pembatasan sosial ( sosial distancing ) di Negeri John Bull. Inggris berdamai dengan virus corona. Negeri itu siap hidup berdampingan. Berbicara di hadapan Parlemen Senin (21/2/2022) malam waktu Indonesia, PM dari Partai Konservatif itu memaparkan peta jalan ( road map ) untuk mengakhiri pembatasan sosial dan hidup dengan Covid-19. Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara (yang merupakan bagian dari Inggris Raya) boleh menerapkan kebijakan sendiri. "Covid-19 tidak hilang begitu saja, pemerintah tetap akan memantau berbagai mutasi varian yang mungkin saja berbahaya. Hari ini bukan harinya mendekralarasikan kemenangan terhadap Covid-19, karena virusnya belum pergi," papar Johnson, seperti dikutip dari Reut...