Semarang, Kontak Perkasa Futures - Inggris akhirnya secara resmi melarang operasional marketplace kripto Binance. Plaftorm jual beli aset kripto Binance diklaim yang terbesar di dunia.
Keputusan ini diambil melalui The Financial Conduct Authority (FCA) Inggris yang menyatakan tidak ada pula entitas lain dari Grup Binance yang mendapatkan izin untuk melakukan aktivitas di Inggris.
"Binance Markets Limited tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas yang diatur di Inggris," tulis FCA dilansir CNN Business.
"Tidak ada entitas lain di Grup Binance yang memegang segala bentuk otorisasi, pendaftaran atau lisensi Inggris untuk melakukan aktivitas yang diatur di Inggris," tegas pernyataan FCA itu.
Saat ini sebenarnya perdagangan mata uang kripto tidak diatur secara langsung di Inggris. Namun, aktivitas terkait seperti menjual derivatif, masih membutuhkan persetujuan otoritas keuangan setempat.
Pernyataan FCA sekaligus memperingatkan investor Inggris tentang volatilitas pasar kripto. Dia juga mengingatkan agar investor tidak cepat tergiur pada godaan imbal hasil yang sangat tinggi pada investasi kripto seperti yang dipamerkan di media sosial.
"Berhati-hatilah terhadap iklan online dan di media sosial yang menjanjikan pengembalian investasi tinggi dalam aset kripto," imbuh FCA.
Selain itu, Binance Holding Ltd saat ini sedang diselidiki oleh
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Internal Revenue Service
akibat diduga melakukan pencucian uang dan pelanggaran pajak.
Sebuah
perusahaan forensik yakni Chainalysis Inc menemukan bahwa pada tahun
lalu, transaksi yang dilakukan di Binance lebih banyak terkait dengan
aktivitas kriminal dibandingkan dengan pertukaran uang kripto.
"Kami menjalankan kewajiban hukum kami dengan sangat serius dan terlibat dengan regulator dan penegak hukum secara kolaboratif," ujar juru bicara Binance Jessica Jung yang dikutip dari Reuters.
Sebelum Inggris, Indonesia telah lebih dulu melarang aktivitas Binance di tanah air. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing.
"Sesuai informasi yang tertera pada website Bappebti, per tanggal 18 Februari 2021 hanya ada 13 perusahaan yang termasuk Daftar Perusahaan Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti (calon pedagang) dan nama Binance tidak ada di dalamnya," kata Tongam kepada CNBC Indonesia, Senin (3/5/2021).
Dia mengatakan Binance juga dihentikan oleh SWI dan diumumkan dalam siaran pers tertanggal 27 Oktober 2020. Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sebab platform tersebut melakukan kegiatan pertukaran aset digital tanpa adanya izin.
Tongam mengatakan SWI juga telah memanggil pengurus dan pendacar Binance di Jakarta. Pertemuan itu menyepakati menghentikan kegiatan Binance hingga platform mengantongi izin.
"Binance di Indonesia masuk daftar investasi ilegal pada bulan Oktober 2020, karena melakukan kegiatan perdagangan kripto tanpa izin. Satgas Waspada Investasi memanggil pengurus dan lawyer Binance di Jakarta dan disepakati untuk menghentikan kegiatan Binance di Indonesia sampai ada izin dari otoritas berwenang," jelasnya.
Dia menambahkan jika kegiatan usaha di Indonesia diharuskan memiliki izin usaha dari instansi yang terkait. Termasuk juga Binance dalam hal ini. Sebelum Binance belum mengantongi izin dari instansi terkait, maka platfom itu tidak bisa beroperasi di dalam negeri.
"Sepanjang belum ada izin usaha yang sesuai dari kementerian/lembaga terkait, maka Binance tidak dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia," ungkap Tongam.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210628210458-37-256602/inggris-resmi-larang-binance-di-indonesia-sudah-duluan
Komentar
Posting Komentar