Semarang, Kontak Perkasa - Saat rapat kerja Komisi IX DPR RI, Kepala Badan POM, Penny Lukito menyinggung soal Ivermectin. Salah satunya mengenai kehebohan dengan pabrik obat tersebut PT Harsen Laboratories.
"Industri farmasi itu melakukan beberapa pelanggaran yang akan memberikan dampak bahaya bagi masyarakat," kata Penny, dikutip dari kanal Youtube DPR RI, Senin (5/7/2021).
Dia membantah ini masalah BPOM melarang Ivermectin beredar. Penny
mengatakan jika pihaknya sangat menjaga obat tersebut di peredaran,
namun digunakan masyarakat sesuai dengan ketentuan berlaku. Ketentuan
tersebut adalah Ivermectin merupakan obat keras dan harus diawasi dengan
resep dokter.
Penny menambahkan untuk pengobatan Badan POM dan Kementerian Kesehatan membuka akses dengan uji klinik. Ini telah sesuai dengan sejumlah rekomendasi dari World Health Organization (WHO) dan otoritas obat lain.
Sejumlah negara diketahui juga melakukan uji klinik untuk obat tersebut. Namun Penny mengatakan data mengenai Ivermectin belum konklusif.
"Sehingga masih dilakukan uji klinik kembali, kami pun juga telah menerbitkan izin berdasarkan hasil-hasil uji klinik yang ada saat ini. Melakukan meta analisis juga selain uji klinik, kajian dan laporan epidemiologi," jelasnya.
Data epidemiologi sendiri di suatu negara mengatakan Ivermectin ada penyembuhan. Namun Penny mengatakan data itu tidak bisa menunjukkan data klausalitas langsung. Menurut faktor klausalitas bisa ditunjukkan melalui uji klinik.
"Pada saat pemberian Ivermectin banyak faktor lain mengapa kasus menurun. Misalnya di India menggunakan ivermectin di awal, ada banyak sekali parameter dilakukan misalkan pelaksanaan lockdown dan obat lain," ungkap Penny.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210705184426-37-258485/di-dpr-bos-bpom-bicara-heboh-ivermectin-hingga-uji-kliniknya
Komentar
Posting Komentar