Langsung ke konten utama

Rekor, Google Didenda Rp 8,6 Triliun Gegera Masalah Ini

 Google

Semarang, Kontak Perkasa - Regulator persaingan Prancis mendenda Google sebesar US$593 juta atau setara Rp 8,6 triliun karena gagal mematuhi perintah menegosiasikan kesepakatan yang adil dengan penerbitan berita untuk penggunaan konten.

Otoritas Persaingan Prancis mengatakan Google telah melanggar keputusan April 2020 yang memerintahkan perusahaan untuk menegosiasikan kesepakatan lisensi "dengan itikad baik" dengan penerbit dan kantor berita untuk penggunaan kembali konten berhak cipta.

Pada Januari lalu, Google menyetujui kesepakatan hak cipta digital dengan penerbit Prancis. Sebagai bagian dari kesepakatan itu, perusahaan mengatakan akan menegosiasikan lisensi individu dengan anggota aliansi pers Prancis yang mencakup hak terkait dan akses ke layanan baru yang disebut News Showcase.


Badan persaingan Prancis mempermasalahkan hal ini, dengan mengatakan bahwa hal itu tidak mencakup diskusi tentang remunerasi untuk penggunaan konten pers. Regulator menambahkan bahwa Google membatasi ruang lingkup pembicaraan dengan media dengan menolak untuk memasukkan penggunaan foto pers.


Ini adalah denda terbesar yang pernah dikenakan oleh pengawas kompetisi Prancis karena kegagalan perusahaan untuk mematuhi salah satu keputusannya, menurut kantor berita Prancis AFP.

Google diperintahkan oleh regulator untuk memberikan tawaran remunerasi untuk penggunaan konten yang dilindungi kepada penerbit dalam waktu dua bulan atau berisiko menghadapi denda hingga 900.000 euro per hari.

Google mengatakan "sangat kecewa" dengan keputusan itu, seperti dikutip dari CNBC International, Rabu (14/7/2021).

"Kami telah bertindak dengan itikad baik selama seluruh proses berlangsung," kata juru bicara Google. "Denda itu mengabaikan upaya kami untuk mencapai kesepakatan, dan kenyataan bagaimana berita bekerja di platform kami."

"Sampai saat ini, Google adalah satu-satunya perusahaan yang telah mengumumkan perjanjian hak-hak media berita," tambah juru bicara itu. "Kami juga akan menyelesaikan perjanjian dengan AFP yang mencakup perjanjian lisensi global, serta remunerasi hak mereka untuk publikasi pers."

Prancis adalah negara pertama yang mengadopsi undang-undang hak cipta UE baru yang kontroversial yang bertujuan memberi media berita lebih banyak perlindungan untuk memastikan mereka mendapat kompensasi yang adil atas penyebaran cuplikan konten mereka secara online.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210714093427-37-260681/rekor-google-didenda-rp-86-triliun-gegera-masalah-ini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMMA Buka Suara Soal Sinarmas AM Bersalah di Kasus Jiwasraya

  Semarang, Kontak Perkasa Futures - PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) menjamin tidak ada dampak yang dirasakan perusahaan atas keputusan pengadilan terkait PT Sinarmas Asset Management (SAM) di perkara korupsi Jiwasraya. Untuk diketahui, SMMA mengendalikan PT Sinarmas Asset Management (SAM) melalui PT Sinarmas Sekuritas, dengan kepemilikan sebesar 99,98%. Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (5/4/2022), SMMA menyebut operasional bisnis dan aset yang dikelola perusahaan tidak terdampak putusan pengadilan. Aktivitas transaksi reksa dana yang dilakukan SAM dipastikan tetap berjalan normal. "SAM dan kami menghormati putusan tersebut dan berterima kasih atas aparat penegak hukum yang telah memproses perkara dimaksud sampai saat ini," tulis perusahaan. Perseroan juga menanggapi putusan denda Rp 1 miliar yang diberikan pengadilan terhadap perusahaan pengelola aset tersebut. SMMA menyebut SAM akan tunduk pada keputusan tersebut jika sudah berkekuatan huku...

Tambang Batu Bara di Kaltara Mau IPO, Cek Profil-Jadwalnya!

  Semarang, PT Kontak Perkasa Futures - Perusahaan tambang baru bara yang memiliki wilayah operasi di Kalimantan Utara, PT Prima Andalan Mandiri Tbk (MCOL), berencana melakukan penawaran umum perdana saham ( initial public offering /IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan bersiap melepas sebanyak-banyaknya 355.560.000 saham baru atau sebanyak-banyaknya 10% dari total modal disetor dan ditempatkan penuh. Berdasarkan prospektus yang dipublikasikan di e-IPO, penawaran awal saham MCOL dilakukan dengan rentang harga Rp 1.420 - Rp 1.600 per saham. Dengan demikian dalam IPO ini target dana antara Rp 504,89 miliar hingga Rp 568,89 miliar. Dalam IPO ini, MCOL memberikan mandat kepada PT Buana Capital Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi. Saat ini perseroan sedang menggelar masa penawaran awal ( book building ) pada 28 Juli -16 Agustus, dengan perkiraan tanggal efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditargetkan bisa dikantongi pada 30 Agustus mendatang...

Inggris Say Goodbye to Covid-19, Indonesia Juga?

  Semarang, Kontak Perkasa Futures - Setelah dua tahun bergumul dengan pandemi virus corona ( Coronavirus Disease-2019 /Covid-19), Inggris akhirnya sudah muak. Pemerintahan Perdana Menteri (PM) Boris Johnson memutuskan untuk mencabut segala bentuk pembatasan sosial ( sosial distancing ) di Negeri John Bull. Inggris berdamai dengan virus corona. Negeri itu siap hidup berdampingan. Berbicara di hadapan Parlemen Senin (21/2/2022) malam waktu Indonesia, PM dari Partai Konservatif itu memaparkan peta jalan ( road map ) untuk mengakhiri pembatasan sosial dan hidup dengan Covid-19. Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara (yang merupakan bagian dari Inggris Raya) boleh menerapkan kebijakan sendiri. "Covid-19 tidak hilang begitu saja, pemerintah tetap akan memantau berbagai mutasi varian yang mungkin saja berbahaya. Hari ini bukan harinya mendekralarasikan kemenangan terhadap Covid-19, karena virusnya belum pergi," papar Johnson, seperti dikutip dari Reut...