Semarang, Kontak Perkasa - Regulator persaingan Prancis mendenda Google sebesar US$593 juta atau setara Rp 8,6 triliun karena gagal mematuhi perintah menegosiasikan kesepakatan yang adil dengan penerbitan berita untuk penggunaan konten.
Otoritas Persaingan Prancis mengatakan Google telah melanggar keputusan April 2020 yang memerintahkan perusahaan untuk menegosiasikan kesepakatan lisensi "dengan itikad baik" dengan penerbit dan kantor berita untuk penggunaan kembali konten berhak cipta.
Pada Januari lalu, Google menyetujui kesepakatan hak cipta digital dengan penerbit Prancis. Sebagai bagian dari kesepakatan itu, perusahaan mengatakan akan menegosiasikan lisensi individu dengan anggota aliansi pers Prancis yang mencakup hak terkait dan akses ke layanan baru yang disebut News Showcase.
Badan persaingan Prancis mempermasalahkan hal ini, dengan mengatakan bahwa hal itu tidak mencakup diskusi tentang remunerasi untuk penggunaan konten pers. Regulator menambahkan bahwa Google membatasi ruang lingkup pembicaraan dengan media dengan menolak untuk memasukkan penggunaan foto pers.
|
Ini adalah denda terbesar yang pernah dikenakan oleh pengawas kompetisi Prancis karena kegagalan perusahaan untuk mematuhi salah satu keputusannya, menurut kantor berita Prancis AFP.
Google diperintahkan oleh regulator untuk memberikan tawaran remunerasi untuk penggunaan konten yang dilindungi kepada penerbit dalam waktu dua bulan atau berisiko menghadapi denda hingga 900.000 euro per hari.
Google mengatakan "sangat kecewa" dengan keputusan itu, seperti dikutip dari CNBC International, Rabu (14/7/2021).
"Kami telah bertindak dengan itikad baik selama seluruh proses berlangsung," kata juru bicara Google. "Denda itu mengabaikan upaya kami untuk mencapai kesepakatan, dan kenyataan bagaimana berita bekerja di platform kami."
"Sampai saat ini, Google adalah satu-satunya perusahaan yang telah mengumumkan perjanjian hak-hak media berita," tambah juru bicara itu. "Kami juga akan menyelesaikan perjanjian dengan AFP yang mencakup perjanjian lisensi global, serta remunerasi hak mereka untuk publikasi pers."
Prancis adalah negara pertama yang mengadopsi undang-undang hak cipta UE baru yang kontroversial yang bertujuan memberi media berita lebih banyak perlindungan untuk memastikan mereka mendapat kompensasi yang adil atas penyebaran cuplikan konten mereka secara online.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210714093427-37-260681/rekor-google-didenda-rp-86-triliun-gegera-masalah-ini
Komentar
Posting Komentar