Langsung ke konten utama

Aturan Terbaru Dine In Resto & Belanja di Mal Jabodetabek

 Pengunjung melakukan scanning sebelum masuk mall di Metropolitan Mall Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Semarang, PT KP Press - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi telah terlepas dari belenggu kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Kini, wilayah aglomerasi tersebut sudah berstatus level 3. Meski demikian, Jabodetabek tak sendirian karena masih ada sejumlah wilayah yang kini masuk kategori wilayah PPKM level 3.

Aturan yang berlaku untuk wilayah PPKM level 4 dan level 3 tentu berbeda. Pada wilayah PPKM level 3, ada sejumlah ketentuan yang dilonggarkan, salah satunya yang berkaitan dengan syarat makan di restoran hingga pengoperasian pusat perbelanjaan.

Berikut aturan lengkap ketentuan warung makan, restoran, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan :

Warung Makan & Restoran

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit;

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

3) restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya oleh pemerintah daerah.

Pusat Perbelanjaan/Mall

1) kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;

3) restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;

4) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan

5) bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan/mall/pusat ditutup

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210824084556-4-270684/aturan-terbaru-dine-in-resto-belanja-di-mal-jabodetabek

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Top! Begini Strategi Ekspansi BRMS di Produksi Emas

  Semarang, PT KPF - Anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) gencar melakukan ekspansi pengeboran dan pembangunan pabrik demi mencapai target pengolahan 8.500 ton bijih emas per hari. Direktur & Investor Relations BRMS Herwin Hidayat mengatakan setidaknya ada 3 rencana ekspansi perusahaan yang telah dimulai pada tahun lalu. Ekspansi ini dilakukan melalui anak usaha perseroan, yakni PT Citra Palu Minerals. Rencana ekspansi pertama adalah pengeboran 4 prospek emas di Poboya, Palu Selawesi Tengah yang dimulai pada Kuartal II-2021. "Hasilnya segera kita umumkan, yakni pada tahap pertama di November 2021. Targetnya diharapkan kita dapat menemukan tambahan cadangan bijih emas sekitar 5 juta ton dalam bentuk cadangan maupun sumber daya," ujar Herwin dalam sebuah diskusi belum lama ini. Rencana ekspansi selanjutnya adalah adalah pembangunan pabrik pengolahan II dengan kapasitas 4.000 ton perhari. Konstruksi pabrik ini diharapk...

Cek! Biar Ngerti, Ini 10 Parameter Pemilihan Baterai Listrik

  Indonesia memasuki era baru industri baterai listrik. Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengumumkan pembentuk Indonesia Battery Corporation (IBC), induk usaha yang dibentuk untuk mengelola industri baterai terintegrasi dari hulu sampai ke hilir di Tanah Air. Apakah Indonesia terlambat? Pasalnya sudah 200 tahun terakhir sudah terjadi perkembangan signifikan baik dari segi riset pengembangan hingga penggunaan baterai untuk keperluan sehari-hari. Pemilihan baterai yang tepat tentu menjadi keputusan yang harus diperhatikan dengan teliti dan didasari oleh anslisis yang dalam dan menyuluruh. Pemilihan bateri tentu saja dipengaruhi oleh berbagai batasan, dari harga material hingga keamanan rantai pasokan. Berikut ini 10 parameter utama yang perlu diperhatikan dalam pemilihan baterai: 1. Spesific Energy Spesific energy adalah total muatan energi yang dapat disimpan di dalam baterai. Semakin banyak energi yang mampu disimpan, tentu ...

Mal Diserbu Pengunjung, Saham Duo Matahari & Ramayana Ngamuk!

  Semarang, PT KPF - Saham duo Matahari Grup Lippo dan Ramayana kompak melaju di zona hijau pada awal perdagangan hari ini, Senin (10/5/2021). Penguatan saham emiten ritel ini terjadi bersamaan dengan sentimen positif terkait ramainya pengunjung mal menjelang hari raya Lebaran, Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 10.26 WIB, saham pengelola Hypermart PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) melonjak 4,46% ke Rp 820/saham. Setelah mengalami koreksi selama 4 hari beruntun pascasuspensi dibuka kembali pada 3 Mei lalu, saham MPPA menguat dalam 2 hari beruntun. Sebelumnya, perdagangan saham MPPA dihentikan sejenak oleh otoritas bursa lantaran terjadi penungkatan harga yang signifikan pada saham ini. Dalam sepekan saham MPPA naik 0,61%, sementara dalam sebulan melonjak 40,17%. Tidak mau kalah dengan saudara Lippo-nya, saham pengelola department store Matahari, PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) melonjak 2,35% ke Rp 1.745/saham. Saham LPPF berhasil rebound dari...