Semarang, PT KP Press - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi telah terlepas dari belenggu kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Kini, wilayah aglomerasi tersebut sudah berstatus level 3. Meski demikian, Jabodetabek tak sendirian karena masih ada sejumlah wilayah yang kini masuk kategori wilayah PPKM level 3.
Aturan yang berlaku untuk wilayah PPKM level 4 dan level 3 tentu
berbeda. Pada wilayah PPKM level 3, ada sejumlah ketentuan yang
dilonggarkan, salah satunya yang berkaitan dengan syarat makan di
restoran hingga pengoperasian pusat perbelanjaan.
Berikut aturan lengkap ketentuan warung makan, restoran, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan :
Warung Makan & Restoran
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit;
2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
3) restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya oleh pemerintah daerah.
Pusat Perbelanjaan/Mall
1) kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
2) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
3) restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;
4) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
5) bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan/mall/pusat ditutup
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210824084556-4-270684/aturan-terbaru-dine-in-resto-belanja-di-mal-jabodetabek
Komentar
Posting Komentar