Langsung ke konten utama

Aturan Terbaru Dine In Resto & Belanja di Mal Jabodetabek

 Pengunjung melakukan scanning sebelum masuk mall di Metropolitan Mall Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Semarang, PT KP Press - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi telah terlepas dari belenggu kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Kini, wilayah aglomerasi tersebut sudah berstatus level 3. Meski demikian, Jabodetabek tak sendirian karena masih ada sejumlah wilayah yang kini masuk kategori wilayah PPKM level 3.

Aturan yang berlaku untuk wilayah PPKM level 4 dan level 3 tentu berbeda. Pada wilayah PPKM level 3, ada sejumlah ketentuan yang dilonggarkan, salah satunya yang berkaitan dengan syarat makan di restoran hingga pengoperasian pusat perbelanjaan.

Berikut aturan lengkap ketentuan warung makan, restoran, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan :

Warung Makan & Restoran

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit;

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

3) restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya oleh pemerintah daerah.

Pusat Perbelanjaan/Mall

1) kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;

3) restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;

4) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan

5) bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan/mall/pusat ditutup

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210824084556-4-270684/aturan-terbaru-dine-in-resto-belanja-di-mal-jabodetabek

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMMA Buka Suara Soal Sinarmas AM Bersalah di Kasus Jiwasraya

  Semarang, Kontak Perkasa Futures - PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) menjamin tidak ada dampak yang dirasakan perusahaan atas keputusan pengadilan terkait PT Sinarmas Asset Management (SAM) di perkara korupsi Jiwasraya. Untuk diketahui, SMMA mengendalikan PT Sinarmas Asset Management (SAM) melalui PT Sinarmas Sekuritas, dengan kepemilikan sebesar 99,98%. Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (5/4/2022), SMMA menyebut operasional bisnis dan aset yang dikelola perusahaan tidak terdampak putusan pengadilan. Aktivitas transaksi reksa dana yang dilakukan SAM dipastikan tetap berjalan normal. "SAM dan kami menghormati putusan tersebut dan berterima kasih atas aparat penegak hukum yang telah memproses perkara dimaksud sampai saat ini," tulis perusahaan. Perseroan juga menanggapi putusan denda Rp 1 miliar yang diberikan pengadilan terhadap perusahaan pengelola aset tersebut. SMMA menyebut SAM akan tunduk pada keputusan tersebut jika sudah berkekuatan huku...

Teror di Mabes Polri Bisa Ganggu Kepercayaan Investor

PT Kontakperkasa Futures - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia ( BI ) Solo akan melayani masyarakat yang menukarkan uang pecahan baru saat Ramadhan atau menjelang hari Raya Idul Firtri nanti. Bahkan, masyarakat juga bisa menukarkan uang baru pecahan Rp 75.000. "Jadi kalau (memberi fitrah) Rp 10 ribu, Rp 20 ribu kekecilan, boleh ngasihnya yang Rp 75 ribu. Penukaran ada yang 75 (pecahan Rp 75.000). Berapapun (permintaan) kita penuhi," ujar Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Solo, Nugroho Joko Prastowo, ditemui kantor Bupati Boyolali usai menghadiri pembukaan pelatihan public speaking di Pendopo Pemkab Boyolali, Rabu (31/3/2021). Namun, penukaran uang baru untuk pecahan Rp 75.000 tersebut nantinya dibatasi per orangnya dalam setiap hari. Yaitu per-KTP hanya boleh menukarkan untuk 100 lembar per hari. "Satu hari satu KTP, boleh 100 lembar. Besok lagi boleh lagi 100 lembar lagi, besok lagi boleh lagi, monggo. Kita pokoknya tida...

Batu Bara Sampai Emas Meroket di Kuartal I, RI Makin Kaya

  Semarang, Kontak Perkasa Futures -  Harga komoditas global melonjak sepanjang kuartal I-2022. Eskalasi geopolitik antara Rusia dan Ukraina jadi tema utama penguatan harga-harga hasil bumi tersebut.  Bahkan hingga mengukir rekor harga baru.  Batu bara jadi juara komoditas dengan kenaikan 66,1% sepanjang kuartal I-2022. Sementara emas jadi paling bontot dengan kenaikan 5,2% sepanjang kuartal pertama 2022.  Lonjakan harga komoditas juga menguntungkan bagi Indonesia sebagai produsen hasil bumi utama dunia. Indonesia pun bisa mendapatkan pundi-pundi dari perdagangan ekspor yang mayoritas andalannya merupakan barang komoditas seperti batu bara, minyak kelapa sawit, tembaga, dan lain-lain.  Batu Bara Harga batu bara terdorong oleh kekhawatiran pasar atas sanksi Rusia oleh negara barat dengan "mendepaknya" dari sistem keuangan internasional. H arga batu bara sempat me...