Langsung ke konten utama

Cek Lagi, Syarat Masuk Mal di DKI Selama PPKM Level 4

 Petugas memberikan informasi scan code vaksin kepada pengunjung yang akan masuk ke dalam Mal Blok M Plaza, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pemerintah mengumumkan kembali memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021. Dalam perpanjangan kali ini pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM level 4 bisa dibuka dalam kapasitas 25%.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Semarang, PT KP Press - Pemerintah telah mengizinkan mall untuk kembali beroperasi sejak awal pekan ini.

Meskipun ada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021, namun sektor pusat perbelanjaan menjadi salah satu yang mendapat keringanan.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di (daerah) level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ujar Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan.

Pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10-16 Agustus 2021.

Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut syarat masuk ke dalam mall:

Pengunjung Harus Sudah Divaksin

Vaksin menjadi syarat wajib untuk masuk ke mall, minimal pada dosis pertama. Jika tidak, maka tidak diizinkan untuk masuk. Namun, ada juga hal lain yang perlu diperhatikan.

"Bagi pengunjung mal yang sudah divaksin tetapi tidak lolos pemeriksaan dan tidak mematuhi protokol kesehatan dasar tetap tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam mal. Ini tentunya untuk meminimalisasi penularan," jelas Alphonzus

Unduh Peduli Lindungi

Selain vaksin, pengunjung juga perlu mendaftarkan diri di aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini karena syarat menunjukkan kartu vaksin dengan cara manual kemungkinan nantinya bakal tidak berlaku.

"Harus unduh aplikasi Peduli Lindungi dari rumah nanti dites di QR code, jadi ketahuan orangnya sudah divaksin atau belum, komorbid atau nggak dan lain sebagainya. Kita ingin memastikan bahwa setiap orang yang masuk mal itu sehat," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat kepada CNBC Indonesia.

Usia Minimal dan Maksimal

Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan

Mal Hanya Buka 25% PPKM Level 4

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Artinya, jika sudah melebihi kapasitas 25%, maka pengunjung tidak diperkenankan masuk.

Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210812083248-4-267852/cek-lagi-syarat-masuk-mal-di-dki-selama-ppkm-level-4

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rupiah Perkasa & Menguat Tajam, Awas! Jangan Jumawa Dulu

  Semarang, PT Kontak Perkasa Futures -  Jebloknya indeks dolar Amerika Serikat (AS) membuat rupiah menguat tajam di awal perdagangan Selasa (27/7/2021). Meski demikian, bank sentral AS (Federal Reserve/The Fed) yang akan mengumumkan kebijakan moneter di pekan ini tentunya membuat langkah rupiah tidak akan mudah. Melansir data Refinitiv, begitu perdagangan dibuka rupiah langsung menguat 0,21% ke Rp 14.450/US$, setelahnya penguatan terpangkas hingga tersisa 0,03% saja pada pukul 9:20 WIB.  Pergerakan tersebut membuktikan kehati-hatian pelaku pasar jelang pengumuman The Fed. Indeks dolar AS pada Senin kemarin merosot 0,28%, dan berlanjut 0,1% pagi ini. Tetapi, sewaktu-waktu dolar AS bisa berbalik menguat, sebab di pasar saat ini pendapatan mengenai tapering atau pengurangan nilai program pembelian aset ( quantitative easing /QE) The Fed masih terbelah, belum ada suara yang dominan. Ada analis yang memprediksi The Fed akan memberikan panduan tapering di pekan ini, yang lainn

Begini Cerita Lengkap Soal OJK Larang Bank Jual Unit Link

  Semarang, kontak Perkasa Futures - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyebutkan akan menindak tegas perusahaan asuransi yang tak menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya. Salah satu langkah yang akan diambil adalah melakukan pelarangan penjualan produk unitlink di bank-bank. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan langkah ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen yang dilakukan otoritas. Diharapkan dengan adanya tindak tegas ini pelaku jasa keuangan tak melakukan pelanggaran. "OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," kata Anto dalam dalam postingan instagram OJK, Kamis (3/2/2022). Dia menyebutkan, mengacu pada ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuanga

Teror di Mabes Polri Bisa Ganggu Kepercayaan Investor

PT Kontakperkasa Futures - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia ( BI ) Solo akan melayani masyarakat yang menukarkan uang pecahan baru saat Ramadhan atau menjelang hari Raya Idul Firtri nanti. Bahkan, masyarakat juga bisa menukarkan uang baru pecahan Rp 75.000. "Jadi kalau (memberi fitrah) Rp 10 ribu, Rp 20 ribu kekecilan, boleh ngasihnya yang Rp 75 ribu. Penukaran ada yang 75 (pecahan Rp 75.000). Berapapun (permintaan) kita penuhi," ujar Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Solo, Nugroho Joko Prastowo, ditemui kantor Bupati Boyolali usai menghadiri pembukaan pelatihan public speaking di Pendopo Pemkab Boyolali, Rabu (31/3/2021). Namun, penukaran uang baru untuk pecahan Rp 75.000 tersebut nantinya dibatasi per orangnya dalam setiap hari. Yaitu per-KTP hanya boleh menukarkan untuk 100 lembar per hari. "Satu hari satu KTP, boleh 100 lembar. Besok lagi boleh lagi 100 lembar lagi, besok lagi boleh lagi, monggo. Kita pokoknya tida