Semarang, PT KP Press - Pemerintah telah mengizinkan mall untuk kembali beroperasi sejak awal pekan ini.
Meskipun
ada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Level 4 hingga 16 Agustus 2021, namun sektor pusat perbelanjaan menjadi
salah satu yang mendapat keringanan.
"Pemerintah akan melakukan
uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di
(daerah) level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,"
ujar Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan.
Pemerintah
melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di 138 pusat
perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa
uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10-16 Agustus
2021.
Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri
Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di
Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut syarat masuk ke dalam mall:
Pengunjung Harus Sudah Divaksin
Vaksin
menjadi syarat wajib untuk masuk ke mall, minimal pada dosis pertama.
Jika tidak, maka tidak diizinkan untuk masuk. Namun, ada juga hal lain
yang perlu diperhatikan.
"Bagi pengunjung mal yang sudah divaksin
tetapi tidak lolos pemeriksaan dan tidak mematuhi protokol kesehatan
dasar tetap tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam mal. Ini tentunya
untuk meminimalisasi penularan," jelas Alphonzus
Unduh Peduli Lindungi
Selain
vaksin, pengunjung juga perlu mendaftarkan diri di aplikasi Peduli
Lindungi. Hal ini karena syarat menunjukkan kartu vaksin dengan cara
manual kemungkinan nantinya bakal tidak berlaku.
"Harus unduh
aplikasi Peduli Lindungi dari rumah nanti dites di QR code, jadi
ketahuan orangnya sudah divaksin atau belum, komorbid atau nggak dan
lain sebagainya. Kita ingin memastikan bahwa setiap orang yang masuk mal
itu sehat," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia
(APPBI) DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat kepada CNBC Indonesia.
Usia Minimal dan Maksimal
Penduduk
dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh)
tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
Mal Hanya Buka 25% PPKM Level 4
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan
beroperasi 25% (dua puluh lima persen) pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00
WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Artinya, jika sudah melebihi kapasitas 25%, maka pengunjung tidak
diperkenankan masuk.
Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210812083248-4-267852/cek-lagi-syarat-masuk-mal-di-dki-selama-ppkm-level-4
Komentar
Posting Komentar