Langsung ke konten utama

Cek Lagi, Syarat Masuk Mal di DKI Selama PPKM Level 4

 Petugas memberikan informasi scan code vaksin kepada pengunjung yang akan masuk ke dalam Mal Blok M Plaza, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pemerintah mengumumkan kembali memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021. Dalam perpanjangan kali ini pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM level 4 bisa dibuka dalam kapasitas 25%.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Semarang, PT KP Press - Pemerintah telah mengizinkan mall untuk kembali beroperasi sejak awal pekan ini.

Meskipun ada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021, namun sektor pusat perbelanjaan menjadi salah satu yang mendapat keringanan.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di (daerah) level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ujar Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan.

Pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10-16 Agustus 2021.

Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut syarat masuk ke dalam mall:

Pengunjung Harus Sudah Divaksin

Vaksin menjadi syarat wajib untuk masuk ke mall, minimal pada dosis pertama. Jika tidak, maka tidak diizinkan untuk masuk. Namun, ada juga hal lain yang perlu diperhatikan.

"Bagi pengunjung mal yang sudah divaksin tetapi tidak lolos pemeriksaan dan tidak mematuhi protokol kesehatan dasar tetap tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam mal. Ini tentunya untuk meminimalisasi penularan," jelas Alphonzus

Unduh Peduli Lindungi

Selain vaksin, pengunjung juga perlu mendaftarkan diri di aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini karena syarat menunjukkan kartu vaksin dengan cara manual kemungkinan nantinya bakal tidak berlaku.

"Harus unduh aplikasi Peduli Lindungi dari rumah nanti dites di QR code, jadi ketahuan orangnya sudah divaksin atau belum, komorbid atau nggak dan lain sebagainya. Kita ingin memastikan bahwa setiap orang yang masuk mal itu sehat," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat kepada CNBC Indonesia.

Usia Minimal dan Maksimal

Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan

Mal Hanya Buka 25% PPKM Level 4

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Artinya, jika sudah melebihi kapasitas 25%, maka pengunjung tidak diperkenankan masuk.

Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210812083248-4-267852/cek-lagi-syarat-masuk-mal-di-dki-selama-ppkm-level-4

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMMA Buka Suara Soal Sinarmas AM Bersalah di Kasus Jiwasraya

  Semarang, Kontak Perkasa Futures - PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) menjamin tidak ada dampak yang dirasakan perusahaan atas keputusan pengadilan terkait PT Sinarmas Asset Management (SAM) di perkara korupsi Jiwasraya. Untuk diketahui, SMMA mengendalikan PT Sinarmas Asset Management (SAM) melalui PT Sinarmas Sekuritas, dengan kepemilikan sebesar 99,98%. Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (5/4/2022), SMMA menyebut operasional bisnis dan aset yang dikelola perusahaan tidak terdampak putusan pengadilan. Aktivitas transaksi reksa dana yang dilakukan SAM dipastikan tetap berjalan normal. "SAM dan kami menghormati putusan tersebut dan berterima kasih atas aparat penegak hukum yang telah memproses perkara dimaksud sampai saat ini," tulis perusahaan. Perseroan juga menanggapi putusan denda Rp 1 miliar yang diberikan pengadilan terhadap perusahaan pengelola aset tersebut. SMMA menyebut SAM akan tunduk pada keputusan tersebut jika sudah berkekuatan huku...

Teror di Mabes Polri Bisa Ganggu Kepercayaan Investor

PT Kontakperkasa Futures - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia ( BI ) Solo akan melayani masyarakat yang menukarkan uang pecahan baru saat Ramadhan atau menjelang hari Raya Idul Firtri nanti. Bahkan, masyarakat juga bisa menukarkan uang baru pecahan Rp 75.000. "Jadi kalau (memberi fitrah) Rp 10 ribu, Rp 20 ribu kekecilan, boleh ngasihnya yang Rp 75 ribu. Penukaran ada yang 75 (pecahan Rp 75.000). Berapapun (permintaan) kita penuhi," ujar Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Solo, Nugroho Joko Prastowo, ditemui kantor Bupati Boyolali usai menghadiri pembukaan pelatihan public speaking di Pendopo Pemkab Boyolali, Rabu (31/3/2021). Namun, penukaran uang baru untuk pecahan Rp 75.000 tersebut nantinya dibatasi per orangnya dalam setiap hari. Yaitu per-KTP hanya boleh menukarkan untuk 100 lembar per hari. "Satu hari satu KTP, boleh 100 lembar. Besok lagi boleh lagi 100 lembar lagi, besok lagi boleh lagi, monggo. Kita pokoknya tida...

Batu Bara Sampai Emas Meroket di Kuartal I, RI Makin Kaya

  Semarang, Kontak Perkasa Futures -  Harga komoditas global melonjak sepanjang kuartal I-2022. Eskalasi geopolitik antara Rusia dan Ukraina jadi tema utama penguatan harga-harga hasil bumi tersebut.  Bahkan hingga mengukir rekor harga baru.  Batu bara jadi juara komoditas dengan kenaikan 66,1% sepanjang kuartal I-2022. Sementara emas jadi paling bontot dengan kenaikan 5,2% sepanjang kuartal pertama 2022.  Lonjakan harga komoditas juga menguntungkan bagi Indonesia sebagai produsen hasil bumi utama dunia. Indonesia pun bisa mendapatkan pundi-pundi dari perdagangan ekspor yang mayoritas andalannya merupakan barang komoditas seperti batu bara, minyak kelapa sawit, tembaga, dan lain-lain.  Batu Bara Harga batu bara terdorong oleh kekhawatiran pasar atas sanksi Rusia oleh negara barat dengan "mendepaknya" dari sistem keuangan internasional. H arga batu bara sempat me...