Langsung ke konten utama

OJK Perketat Aturan Soal Penggabungan & Pemecahan Saham

 Ilustrasi Gedung OJK

Semarang, Kontak perkasa futures - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang pemecahan nilai nominal saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock) oleh emiten di Bursa Efek Indonesia.

Pertimbangan dirancangnya aturan ini, lantaran saat ini belum terdapat pengaturan yang lengkap atas pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka di pasar modal.

Selain itu, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, terdapat jumlah signifikan emiten saham yang melakukan pemecahan saham dan penggabungan saham.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang saham dan masyarakat, perlu pengaturan mengenai pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka," tulis beleid aturan tersebut, dikutip Kamis (26/8/2021).

Dalam klausul aturan ini disebutkan, OJK memerintahkan Bursa Efek wajib menerbitkan ketentuan terkait permohonan persetujuan prinsip rencana pemecahan saham dan penggabungan saham.

Sementara itu, emiten yang akan melakukan stock split atau reverse stok diwajibkan menunjukan penilaian saham terkait fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka yang signifikan.

Beleid juga mengungkapkan, OJK melarang emiten yang telah melakukan stock split atau reverse stock dalam kurun waktu 24 bulan dari pencatatan saham perdana (initial public offering).

Selanjutnya, regulator juga melarang melakukan aksi korporasi ini 12 bulan dari pelaksanaan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue, melakukan kedua aksi korporasi tersebut dan pengabungan usaha atau peleburan usaha.

Sementara itu, dalam kurun waktu 12 bulan sejak pelaksanaan stock split dan reverse stock, emiten juga dilarang untuk menyelenggarakan rights issue, melakukan penambahan modal yang dikecualikan dari kewajiban memberikan hak memesan efek terlebih dulu selain proram kepemilikan saham perusahaan terbuka serta melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210826150223-17-271489/ojk-perketat-aturan-soal-penggabungan-pemecahan-saham

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMMA Buka Suara Soal Sinarmas AM Bersalah di Kasus Jiwasraya

  Semarang, Kontak Perkasa Futures - PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) menjamin tidak ada dampak yang dirasakan perusahaan atas keputusan pengadilan terkait PT Sinarmas Asset Management (SAM) di perkara korupsi Jiwasraya. Untuk diketahui, SMMA mengendalikan PT Sinarmas Asset Management (SAM) melalui PT Sinarmas Sekuritas, dengan kepemilikan sebesar 99,98%. Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (5/4/2022), SMMA menyebut operasional bisnis dan aset yang dikelola perusahaan tidak terdampak putusan pengadilan. Aktivitas transaksi reksa dana yang dilakukan SAM dipastikan tetap berjalan normal. "SAM dan kami menghormati putusan tersebut dan berterima kasih atas aparat penegak hukum yang telah memproses perkara dimaksud sampai saat ini," tulis perusahaan. Perseroan juga menanggapi putusan denda Rp 1 miliar yang diberikan pengadilan terhadap perusahaan pengelola aset tersebut. SMMA menyebut SAM akan tunduk pada keputusan tersebut jika sudah berkekuatan huku...

Tambang Batu Bara di Kaltara Mau IPO, Cek Profil-Jadwalnya!

  Semarang, PT Kontak Perkasa Futures - Perusahaan tambang baru bara yang memiliki wilayah operasi di Kalimantan Utara, PT Prima Andalan Mandiri Tbk (MCOL), berencana melakukan penawaran umum perdana saham ( initial public offering /IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan bersiap melepas sebanyak-banyaknya 355.560.000 saham baru atau sebanyak-banyaknya 10% dari total modal disetor dan ditempatkan penuh. Berdasarkan prospektus yang dipublikasikan di e-IPO, penawaran awal saham MCOL dilakukan dengan rentang harga Rp 1.420 - Rp 1.600 per saham. Dengan demikian dalam IPO ini target dana antara Rp 504,89 miliar hingga Rp 568,89 miliar. Dalam IPO ini, MCOL memberikan mandat kepada PT Buana Capital Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi. Saat ini perseroan sedang menggelar masa penawaran awal ( book building ) pada 28 Juli -16 Agustus, dengan perkiraan tanggal efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditargetkan bisa dikantongi pada 30 Agustus mendatang...

Inggris Say Goodbye to Covid-19, Indonesia Juga?

  Semarang, Kontak Perkasa Futures - Setelah dua tahun bergumul dengan pandemi virus corona ( Coronavirus Disease-2019 /Covid-19), Inggris akhirnya sudah muak. Pemerintahan Perdana Menteri (PM) Boris Johnson memutuskan untuk mencabut segala bentuk pembatasan sosial ( sosial distancing ) di Negeri John Bull. Inggris berdamai dengan virus corona. Negeri itu siap hidup berdampingan. Berbicara di hadapan Parlemen Senin (21/2/2022) malam waktu Indonesia, PM dari Partai Konservatif itu memaparkan peta jalan ( road map ) untuk mengakhiri pembatasan sosial dan hidup dengan Covid-19. Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara (yang merupakan bagian dari Inggris Raya) boleh menerapkan kebijakan sendiri. "Covid-19 tidak hilang begitu saja, pemerintah tetap akan memantau berbagai mutasi varian yang mungkin saja berbahaya. Hari ini bukan harinya mendekralarasikan kemenangan terhadap Covid-19, karena virusnya belum pergi," papar Johnson, seperti dikutip dari Reut...