Langsung ke konten utama

OJK Perketat Aturan Soal Penggabungan & Pemecahan Saham

 Ilustrasi Gedung OJK

Semarang, Kontak perkasa futures - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang pemecahan nilai nominal saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock) oleh emiten di Bursa Efek Indonesia.

Pertimbangan dirancangnya aturan ini, lantaran saat ini belum terdapat pengaturan yang lengkap atas pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka di pasar modal.

Selain itu, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, terdapat jumlah signifikan emiten saham yang melakukan pemecahan saham dan penggabungan saham.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang saham dan masyarakat, perlu pengaturan mengenai pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka," tulis beleid aturan tersebut, dikutip Kamis (26/8/2021).

Dalam klausul aturan ini disebutkan, OJK memerintahkan Bursa Efek wajib menerbitkan ketentuan terkait permohonan persetujuan prinsip rencana pemecahan saham dan penggabungan saham.

Sementara itu, emiten yang akan melakukan stock split atau reverse stok diwajibkan menunjukan penilaian saham terkait fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka yang signifikan.

Beleid juga mengungkapkan, OJK melarang emiten yang telah melakukan stock split atau reverse stock dalam kurun waktu 24 bulan dari pencatatan saham perdana (initial public offering).

Selanjutnya, regulator juga melarang melakukan aksi korporasi ini 12 bulan dari pelaksanaan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue, melakukan kedua aksi korporasi tersebut dan pengabungan usaha atau peleburan usaha.

Sementara itu, dalam kurun waktu 12 bulan sejak pelaksanaan stock split dan reverse stock, emiten juga dilarang untuk menyelenggarakan rights issue, melakukan penambahan modal yang dikecualikan dari kewajiban memberikan hak memesan efek terlebih dulu selain proram kepemilikan saham perusahaan terbuka serta melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210826150223-17-271489/ojk-perketat-aturan-soal-penggabungan-pemecahan-saham

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cek! Biar Ngerti, Ini 10 Parameter Pemilihan Baterai Listrik

  Indonesia memasuki era baru industri baterai listrik. Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengumumkan pembentuk Indonesia Battery Corporation (IBC), induk usaha yang dibentuk untuk mengelola industri baterai terintegrasi dari hulu sampai ke hilir di Tanah Air. Apakah Indonesia terlambat? Pasalnya sudah 200 tahun terakhir sudah terjadi perkembangan signifikan baik dari segi riset pengembangan hingga penggunaan baterai untuk keperluan sehari-hari. Pemilihan baterai yang tepat tentu menjadi keputusan yang harus diperhatikan dengan teliti dan didasari oleh anslisis yang dalam dan menyuluruh. Pemilihan bateri tentu saja dipengaruhi oleh berbagai batasan, dari harga material hingga keamanan rantai pasokan. Berikut ini 10 parameter utama yang perlu diperhatikan dalam pemilihan baterai: 1. Spesific Energy Spesific energy adalah total muatan energi yang dapat disimpan di dalam baterai. Semakin banyak energi yang mampu disimpan, tentu ...

SMMA Buka Suara Soal Sinarmas AM Bersalah di Kasus Jiwasraya

  Semarang, Kontak Perkasa Futures - PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) menjamin tidak ada dampak yang dirasakan perusahaan atas keputusan pengadilan terkait PT Sinarmas Asset Management (SAM) di perkara korupsi Jiwasraya. Untuk diketahui, SMMA mengendalikan PT Sinarmas Asset Management (SAM) melalui PT Sinarmas Sekuritas, dengan kepemilikan sebesar 99,98%. Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (5/4/2022), SMMA menyebut operasional bisnis dan aset yang dikelola perusahaan tidak terdampak putusan pengadilan. Aktivitas transaksi reksa dana yang dilakukan SAM dipastikan tetap berjalan normal. "SAM dan kami menghormati putusan tersebut dan berterima kasih atas aparat penegak hukum yang telah memproses perkara dimaksud sampai saat ini," tulis perusahaan. Perseroan juga menanggapi putusan denda Rp 1 miliar yang diberikan pengadilan terhadap perusahaan pengelola aset tersebut. SMMA menyebut SAM akan tunduk pada keputusan tersebut jika sudah berkekuatan huku...

Batu Bara Sampai Emas Meroket di Kuartal I, RI Makin Kaya

  Semarang, Kontak Perkasa Futures -  Harga komoditas global melonjak sepanjang kuartal I-2022. Eskalasi geopolitik antara Rusia dan Ukraina jadi tema utama penguatan harga-harga hasil bumi tersebut.  Bahkan hingga mengukir rekor harga baru.  Batu bara jadi juara komoditas dengan kenaikan 66,1% sepanjang kuartal I-2022. Sementara emas jadi paling bontot dengan kenaikan 5,2% sepanjang kuartal pertama 2022.  Lonjakan harga komoditas juga menguntungkan bagi Indonesia sebagai produsen hasil bumi utama dunia. Indonesia pun bisa mendapatkan pundi-pundi dari perdagangan ekspor yang mayoritas andalannya merupakan barang komoditas seperti batu bara, minyak kelapa sawit, tembaga, dan lain-lain.  Batu Bara Harga batu bara terdorong oleh kekhawatiran pasar atas sanksi Rusia oleh negara barat dengan "mendepaknya" dari sistem keuangan internasional. H arga batu bara sempat me...