Langsung ke konten utama

OJK Perketat Aturan Soal Penggabungan & Pemecahan Saham

 Ilustrasi Gedung OJK

Semarang, Kontak perkasa futures - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang pemecahan nilai nominal saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock) oleh emiten di Bursa Efek Indonesia.

Pertimbangan dirancangnya aturan ini, lantaran saat ini belum terdapat pengaturan yang lengkap atas pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka di pasar modal.

Selain itu, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, terdapat jumlah signifikan emiten saham yang melakukan pemecahan saham dan penggabungan saham.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang saham dan masyarakat, perlu pengaturan mengenai pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka," tulis beleid aturan tersebut, dikutip Kamis (26/8/2021).

Dalam klausul aturan ini disebutkan, OJK memerintahkan Bursa Efek wajib menerbitkan ketentuan terkait permohonan persetujuan prinsip rencana pemecahan saham dan penggabungan saham.

Sementara itu, emiten yang akan melakukan stock split atau reverse stok diwajibkan menunjukan penilaian saham terkait fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka yang signifikan.

Beleid juga mengungkapkan, OJK melarang emiten yang telah melakukan stock split atau reverse stock dalam kurun waktu 24 bulan dari pencatatan saham perdana (initial public offering).

Selanjutnya, regulator juga melarang melakukan aksi korporasi ini 12 bulan dari pelaksanaan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue, melakukan kedua aksi korporasi tersebut dan pengabungan usaha atau peleburan usaha.

Sementara itu, dalam kurun waktu 12 bulan sejak pelaksanaan stock split dan reverse stock, emiten juga dilarang untuk menyelenggarakan rights issue, melakukan penambahan modal yang dikecualikan dari kewajiban memberikan hak memesan efek terlebih dulu selain proram kepemilikan saham perusahaan terbuka serta melakukan penggabungan usaha atau peleburan usaha.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210826150223-17-271489/ojk-perketat-aturan-soal-penggabungan-pemecahan-saham

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Top! Begini Strategi Ekspansi BRMS di Produksi Emas

  Semarang, PT KPF - Anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) gencar melakukan ekspansi pengeboran dan pembangunan pabrik demi mencapai target pengolahan 8.500 ton bijih emas per hari. Direktur & Investor Relations BRMS Herwin Hidayat mengatakan setidaknya ada 3 rencana ekspansi perusahaan yang telah dimulai pada tahun lalu. Ekspansi ini dilakukan melalui anak usaha perseroan, yakni PT Citra Palu Minerals. Rencana ekspansi pertama adalah pengeboran 4 prospek emas di Poboya, Palu Selawesi Tengah yang dimulai pada Kuartal II-2021. "Hasilnya segera kita umumkan, yakni pada tahap pertama di November 2021. Targetnya diharapkan kita dapat menemukan tambahan cadangan bijih emas sekitar 5 juta ton dalam bentuk cadangan maupun sumber daya," ujar Herwin dalam sebuah diskusi belum lama ini. Rencana ekspansi selanjutnya adalah adalah pembangunan pabrik pengolahan II dengan kapasitas 4.000 ton perhari. Konstruksi pabrik ini diharapk...

Cek! Biar Ngerti, Ini 10 Parameter Pemilihan Baterai Listrik

  Indonesia memasuki era baru industri baterai listrik. Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengumumkan pembentuk Indonesia Battery Corporation (IBC), induk usaha yang dibentuk untuk mengelola industri baterai terintegrasi dari hulu sampai ke hilir di Tanah Air. Apakah Indonesia terlambat? Pasalnya sudah 200 tahun terakhir sudah terjadi perkembangan signifikan baik dari segi riset pengembangan hingga penggunaan baterai untuk keperluan sehari-hari. Pemilihan baterai yang tepat tentu menjadi keputusan yang harus diperhatikan dengan teliti dan didasari oleh anslisis yang dalam dan menyuluruh. Pemilihan bateri tentu saja dipengaruhi oleh berbagai batasan, dari harga material hingga keamanan rantai pasokan. Berikut ini 10 parameter utama yang perlu diperhatikan dalam pemilihan baterai: 1. Spesific Energy Spesific energy adalah total muatan energi yang dapat disimpan di dalam baterai. Semakin banyak energi yang mampu disimpan, tentu ...

Kabar Baik! Saham Bank 'The Big Four' Ngegas, Diborong Asing

  Semarang, PT Kontak Perkasa -  Sebanyak empat saham emiten bank BUKU IV (bank dengan modal inti lebih dari Rp 30 triliun) dengan nilai kapitalisasi pasar (market cap) terbesar kompak melonjak ke zona hijau pada awal perdagangan pagi ini, Senin (31/5/2021). Penguatan ini terjadi seiring investor asing cenderung melakukan aksi beli bersih (net buy) ke keempat saham tersebut. Berikut gerak empat saham bank gede, pukul 09.06 WIB. Bank Rakyat Indonesia (BBRI), saham +1,97%, ke Rp 4.150, net buy Rp 55,44 M Bank Negara Indonesia (BBNI), +1,44%, ke Rp 5.275, net buy Rp 5,93 M Bank Mandiri (BMRI), +1,29%, ke Rp 5.875, net buy Rp 5,36 M Bank Central Asia (BBCA), +0,32%, ke Rp 31.800, net sell Rp 6,41 M. Berdasarkan data di atas, trio saham bank pelat merah, BBRI, BBNI dan BMRI menduduki posisi pertama sampai ketiga. Adapun saham bank dengan market cap terbesar di bursa, BBCA, menduduki posisi keempat. Keempat saham di atas melanjutkan kenaikan pada Jumat (28/5) ...