Semarang, PT KP Press - Seluruh wilayah DKI Jakarta kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Dalam pelaksanaan PPKM kali ini, ada sejumlah pelonggaran.
Salah satunya, waktu 'nongkrong' di kafe maupun restoran di kawasan Ibu Kota. Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan waktu dine in di kafe maupun restoran selama 60 menit.
Kebijakan tersebut ditetapkan sejalan dengan terbitnya Keputusan
Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1072/2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease
2019.
Dalam aturan yang diteken Gubernur Anies Rasyid Baswedan itu, restoran kafe yang berada dalam gedung tertutup atau ruang terbuka diperbolehkan dine in dengan waktu maksimal 60 menit.
"Dapat menerima makan di tempat dengan jam operasional sampai dengan pukul 21:00 WIB dan kapasitas 50%, satu meja maksimal dua orang," tulis poin dalam Kepgub tersebut, seperti dikutip, Kamis (9/8/2021).
Khusus dine in di restoran atau kafe yang berada dalam gedung atau toko tertutup, masyarakat wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Aturan serupa juga berlaku bagi masyarakat yang ingin dine in di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima hingga pelapak jalanan dan sejenisnya.
"Diizinkan buka dan menerima makan ditempat sampai dengan pukul 21:00 WI dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,"
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210909093807-4-274850/nongkrong-di-kafe-restoran-jakarta-kini-bisa-60-menit
Komentar
Posting Komentar