Langsung ke konten utama

Nongkrong di Kafe & Restoran Jakarta Kini Bisa 60 Menit

 Bangkai Metromini S75 Jadi Kafe. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Semarang, PT KP Press - Seluruh wilayah DKI Jakarta kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Dalam pelaksanaan PPKM kali ini, ada sejumlah pelonggaran.

Salah satunya, waktu 'nongkrong' di kafe maupun restoran di kawasan Ibu Kota. Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan waktu dine in di kafe maupun restoran selama 60 menit.

Kebijakan tersebut ditetapkan sejalan dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1072/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan yang diteken Gubernur Anies Rasyid Baswedan itu, restoran kafe yang berada dalam gedung tertutup atau ruang terbuka diperbolehkan dine in dengan waktu maksimal 60 menit.

"Dapat menerima makan di tempat dengan jam operasional sampai dengan pukul 21:00 WIB dan kapasitas 50%, satu meja maksimal dua orang," tulis poin dalam Kepgub tersebut, seperti dikutip, Kamis (9/8/2021).

Khusus dine in di restoran atau kafe yang berada dalam gedung atau toko tertutup, masyarakat wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Aturan serupa juga berlaku bagi masyarakat yang ingin dine in di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima hingga pelapak jalanan dan sejenisnya.

"Diizinkan buka dan menerima makan ditempat sampai dengan pukul 21:00 WI dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,"

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210909093807-4-274850/nongkrong-di-kafe-restoran-jakarta-kini-bisa-60-menit

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cek! Biar Ngerti, Ini 10 Parameter Pemilihan Baterai Listrik

  Indonesia memasuki era baru industri baterai listrik. Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengumumkan pembentuk Indonesia Battery Corporation (IBC), induk usaha yang dibentuk untuk mengelola industri baterai terintegrasi dari hulu sampai ke hilir di Tanah Air. Apakah Indonesia terlambat? Pasalnya sudah 200 tahun terakhir sudah terjadi perkembangan signifikan baik dari segi riset pengembangan hingga penggunaan baterai untuk keperluan sehari-hari. Pemilihan baterai yang tepat tentu menjadi keputusan yang harus diperhatikan dengan teliti dan didasari oleh anslisis yang dalam dan menyuluruh. Pemilihan bateri tentu saja dipengaruhi oleh berbagai batasan, dari harga material hingga keamanan rantai pasokan. Berikut ini 10 parameter utama yang perlu diperhatikan dalam pemilihan baterai: 1. Spesific Energy Spesific energy adalah total muatan energi yang dapat disimpan di dalam baterai. Semakin banyak energi yang mampu disimpan, tentu ...

Top! Begini Strategi Ekspansi BRMS di Produksi Emas

  Semarang, PT KPF - Anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) gencar melakukan ekspansi pengeboran dan pembangunan pabrik demi mencapai target pengolahan 8.500 ton bijih emas per hari. Direktur & Investor Relations BRMS Herwin Hidayat mengatakan setidaknya ada 3 rencana ekspansi perusahaan yang telah dimulai pada tahun lalu. Ekspansi ini dilakukan melalui anak usaha perseroan, yakni PT Citra Palu Minerals. Rencana ekspansi pertama adalah pengeboran 4 prospek emas di Poboya, Palu Selawesi Tengah yang dimulai pada Kuartal II-2021. "Hasilnya segera kita umumkan, yakni pada tahap pertama di November 2021. Targetnya diharapkan kita dapat menemukan tambahan cadangan bijih emas sekitar 5 juta ton dalam bentuk cadangan maupun sumber daya," ujar Herwin dalam sebuah diskusi belum lama ini. Rencana ekspansi selanjutnya adalah adalah pembangunan pabrik pengolahan II dengan kapasitas 4.000 ton perhari. Konstruksi pabrik ini diharapk...

Bank Mayora Tidak Besar, Tapi Harta Bosnya Triliunan!

  Semarang, PT KP PRess - Pendiri emiten konsumer, PT Mayora Indah Tbk (MYOR), Jogi Hendra Atmadja, berencana melepas mayoritas kepemilikan sahamnya di PT Bank Mayora kepada PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). Rencana akuisisi ini sehaluan dengan rencana bank pelat merah tersebut masuk ke gelanggang bank digital. BBNI berencana mengakuisisi sebanyak 63,92% saham Bank Mayora melalui penerbitan saham baru sebanyak 1,02 miliar saham ditambah dengan pengambialihan sebanyak 169,07 juta saham milik IFC. Setelah transaksi tersebut, BBNI akan menggenggam kepemilikan 63,92% saham Bank Mayora dan PT Mayora Inti Utama akan menguasai 36,08% saham. "Tujuan akuisisi Bank Mayora untuk memperkuat transaksi digital," ungkap manajemen BBNI, dalam prospektusnya, dikutip Senin (24/1/2022). Lantas, seperti apa kekayaan pendiri Mayora ini? Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan Bank Mayora, Jogi Hendra Atmadja tercatat menguasai sebanyak 70% saham di Bank Mayora. Sisanya...