Langsung ke konten utama

Nongkrong di Kafe & Restoran Jakarta Kini Bisa 60 Menit

 Bangkai Metromini S75 Jadi Kafe. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Semarang, PT KP Press - Seluruh wilayah DKI Jakarta kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Dalam pelaksanaan PPKM kali ini, ada sejumlah pelonggaran.

Salah satunya, waktu 'nongkrong' di kafe maupun restoran di kawasan Ibu Kota. Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan waktu dine in di kafe maupun restoran selama 60 menit.

Kebijakan tersebut ditetapkan sejalan dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1072/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan yang diteken Gubernur Anies Rasyid Baswedan itu, restoran kafe yang berada dalam gedung tertutup atau ruang terbuka diperbolehkan dine in dengan waktu maksimal 60 menit.

"Dapat menerima makan di tempat dengan jam operasional sampai dengan pukul 21:00 WIB dan kapasitas 50%, satu meja maksimal dua orang," tulis poin dalam Kepgub tersebut, seperti dikutip, Kamis (9/8/2021).

Khusus dine in di restoran atau kafe yang berada dalam gedung atau toko tertutup, masyarakat wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Aturan serupa juga berlaku bagi masyarakat yang ingin dine in di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima hingga pelapak jalanan dan sejenisnya.

"Diizinkan buka dan menerima makan ditempat sampai dengan pukul 21:00 WI dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,"

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210909093807-4-274850/nongkrong-di-kafe-restoran-jakarta-kini-bisa-60-menit

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMMA Buka Suara Soal Sinarmas AM Bersalah di Kasus Jiwasraya

  Semarang, Kontak Perkasa Futures - PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) menjamin tidak ada dampak yang dirasakan perusahaan atas keputusan pengadilan terkait PT Sinarmas Asset Management (SAM) di perkara korupsi Jiwasraya. Untuk diketahui, SMMA mengendalikan PT Sinarmas Asset Management (SAM) melalui PT Sinarmas Sekuritas, dengan kepemilikan sebesar 99,98%. Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (5/4/2022), SMMA menyebut operasional bisnis dan aset yang dikelola perusahaan tidak terdampak putusan pengadilan. Aktivitas transaksi reksa dana yang dilakukan SAM dipastikan tetap berjalan normal. "SAM dan kami menghormati putusan tersebut dan berterima kasih atas aparat penegak hukum yang telah memproses perkara dimaksud sampai saat ini," tulis perusahaan. Perseroan juga menanggapi putusan denda Rp 1 miliar yang diberikan pengadilan terhadap perusahaan pengelola aset tersebut. SMMA menyebut SAM akan tunduk pada keputusan tersebut jika sudah berkekuatan huku...

Tambang Batu Bara di Kaltara Mau IPO, Cek Profil-Jadwalnya!

  Semarang, PT Kontak Perkasa Futures - Perusahaan tambang baru bara yang memiliki wilayah operasi di Kalimantan Utara, PT Prima Andalan Mandiri Tbk (MCOL), berencana melakukan penawaran umum perdana saham ( initial public offering /IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan bersiap melepas sebanyak-banyaknya 355.560.000 saham baru atau sebanyak-banyaknya 10% dari total modal disetor dan ditempatkan penuh. Berdasarkan prospektus yang dipublikasikan di e-IPO, penawaran awal saham MCOL dilakukan dengan rentang harga Rp 1.420 - Rp 1.600 per saham. Dengan demikian dalam IPO ini target dana antara Rp 504,89 miliar hingga Rp 568,89 miliar. Dalam IPO ini, MCOL memberikan mandat kepada PT Buana Capital Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi. Saat ini perseroan sedang menggelar masa penawaran awal ( book building ) pada 28 Juli -16 Agustus, dengan perkiraan tanggal efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditargetkan bisa dikantongi pada 30 Agustus mendatang...

Inggris Say Goodbye to Covid-19, Indonesia Juga?

  Semarang, Kontak Perkasa Futures - Setelah dua tahun bergumul dengan pandemi virus corona ( Coronavirus Disease-2019 /Covid-19), Inggris akhirnya sudah muak. Pemerintahan Perdana Menteri (PM) Boris Johnson memutuskan untuk mencabut segala bentuk pembatasan sosial ( sosial distancing ) di Negeri John Bull. Inggris berdamai dengan virus corona. Negeri itu siap hidup berdampingan. Berbicara di hadapan Parlemen Senin (21/2/2022) malam waktu Indonesia, PM dari Partai Konservatif itu memaparkan peta jalan ( road map ) untuk mengakhiri pembatasan sosial dan hidup dengan Covid-19. Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara (yang merupakan bagian dari Inggris Raya) boleh menerapkan kebijakan sendiri. "Covid-19 tidak hilang begitu saja, pemerintah tetap akan memantau berbagai mutasi varian yang mungkin saja berbahaya. Hari ini bukan harinya mendekralarasikan kemenangan terhadap Covid-19, karena virusnya belum pergi," papar Johnson, seperti dikutip dari Reut...