Semarang, kontak perkasa futures - Undang-undang HPP lapisan penghasilan kena pajak (PKP) diubah, dengan menaikkan batas atas lapisan terbawah dan menambah satu lapisan baru tarif pajak untuk orang super kaya.
Bagi yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan dikenakan pajak. Tarif pajaknya sebesar 5% sesuai dengan yang ada pada lapisan pertama Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, namun tidak semua penghasilan Rp 5 juta yang dikenakan pajak. Yang dikenakan pajak adalah Rp 5 juta dikurangi PTKP, yakni Rp 500 ribu per bulan.
"Jadi jika pekerja memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta pertahun, maka yang dipajaki hanya Rp 6 juta," ujarnya dalam konferensi pers virtual yang dikutip Jumat (8/10/2021).
Ia mengatakan, PKP adalah penghasilan tahunan pekerja dikurangi PTKP. Jika penghasilan Rp 60 juta setahun dikurangi Rp 54 juta maka yang menjadi PKP sebesar Rp 6 juta.
Artinya besaran pajak yang harus dibayar pekerja bergaji Rp 5 juta per bulan adalah:
Rp 60 juta x 5% = Rp 300 ribu.
"Jadi baik menggunakan UU PPh dan UU HPP, pajaknya untuk penghasilan Rp 5 juta per bulan sebesat Rp 300 ribu," jelas Sri Mulyani.
Penghitungan PKP didasarkan pada lapisan pajak yang ada. Saat ini lapisan pajak dalam UU PPh adalah:
- Rp 0- Rp 50 juta tarif 5%
- Rp Rp 50- Rp 250 juta tarif 15%
- Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%
- Rp 500 juta ke atas tarif 30%
Dalam UU PPH:
- Rp 0-Rp 60 juta tarif 5%
- Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15%
- Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%
- Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif 30%
- Rp 5 miliar ke atas tarif 35%
Sumber : | https://www.cnbcindonesia.com/news/20211012083605-4-283163/wajib-tahu-pajak-terbaru-gaji-rp-5--10--15-juta-sebulan | |||||
Komentar
Posting Komentar