Langsung ke konten utama

Kenaikan Upah Minimum 2022 akan Diumumkan Resmi Sore Ini

 cover topik/ UMP_cover/Aristya Rahadian

Semarang, Kontak Perkasa Futures - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan kenaikan upah minimum 2022 pada sore hari ini. Hal ini terungkap dalam undangan Konferensi Pers Tentang Upah Minimum Tahun 2022 oleh Kemnaker, berlangsung 16 November 2021 17.00 WIB Jakarta

Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, kenaikan upah di tahun ini tidak akan signifikan, hanya berkisar di angka 1%.

Hal itu terjadi karena adanya perubahan rumus perhitungan upah minimum. Biasanya perhitungan melalui PP 78 tahun 2015, namun setelah munculnya UU Cipta Kerja maka perhitungan kini melalui PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengungkapkan alasannya menggunakan skema perhitungan baru.

"Ada aspirasi para pekerja atau buruh yang menginginkan adanya kenaikan upah yang lebih tinggi, saya perlu sampaikan bahwa kebijakan pengupahan di tahun 2021 ini kita sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang sebenarnya ini adalah salah satu kebijakan yang justru berimbang untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah yang upah minimumnya tinggi dan ada upah minimum wilayah yang rendah," kata Ida Senin (15/11/21).

Adapun filosofi upah minimum adalah terwujudnya keadilan antar wilayah. Apalagi kebijakan penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional karena ini digunakan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan.

X

Sayangnya, ketika buruh meminta kenaikan upah signifikan sebesar 10%, pemerintah hanya mengabulkan sangat kecil yakni rata-rata 1,09%. Setelah adanya kenaikan tersebut, DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan upah minimum provinsi (UMP) tertinggi berdasarkan estimasi. Namun, bila menggunakan hitungan buruh yang menghendaki kenaikan 10%, maka UMP DKI bisa mencapai Rp 4,8 juta, bahkan Rp 5,3 juta bila

"UMP terendah terjadi di Jateng pada Rp 1.813.011, sedangkan UMP tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual.

Sementara itu, ada empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP. Pasalnya, nilai upah minimum 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum. Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan dengan UMP sebesar Rp 3.144.446, Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876, serta Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

Kemnaker mencatat dari 34 provinsi, terdapat 26 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dari seluruh kabupaten/kota di 26 provinsi tersebut, sebanyak 255 diantaranya telah menetapkan UMK. Sedangkan 42 UMK tidak mengalami penyesuaian.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20211116133437-4-291923/kenaikan-upah-minimum-2022-akan-diumumkan-resmi-sore-ini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cek! Biar Ngerti, Ini 10 Parameter Pemilihan Baterai Listrik

  Indonesia memasuki era baru industri baterai listrik. Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengumumkan pembentuk Indonesia Battery Corporation (IBC), induk usaha yang dibentuk untuk mengelola industri baterai terintegrasi dari hulu sampai ke hilir di Tanah Air. Apakah Indonesia terlambat? Pasalnya sudah 200 tahun terakhir sudah terjadi perkembangan signifikan baik dari segi riset pengembangan hingga penggunaan baterai untuk keperluan sehari-hari. Pemilihan baterai yang tepat tentu menjadi keputusan yang harus diperhatikan dengan teliti dan didasari oleh anslisis yang dalam dan menyuluruh. Pemilihan bateri tentu saja dipengaruhi oleh berbagai batasan, dari harga material hingga keamanan rantai pasokan. Berikut ini 10 parameter utama yang perlu diperhatikan dalam pemilihan baterai: 1. Spesific Energy Spesific energy adalah total muatan energi yang dapat disimpan di dalam baterai. Semakin banyak energi yang mampu disimpan, tentu ...

Top! Begini Strategi Ekspansi BRMS di Produksi Emas

  Semarang, PT KPF - Anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) gencar melakukan ekspansi pengeboran dan pembangunan pabrik demi mencapai target pengolahan 8.500 ton bijih emas per hari. Direktur & Investor Relations BRMS Herwin Hidayat mengatakan setidaknya ada 3 rencana ekspansi perusahaan yang telah dimulai pada tahun lalu. Ekspansi ini dilakukan melalui anak usaha perseroan, yakni PT Citra Palu Minerals. Rencana ekspansi pertama adalah pengeboran 4 prospek emas di Poboya, Palu Selawesi Tengah yang dimulai pada Kuartal II-2021. "Hasilnya segera kita umumkan, yakni pada tahap pertama di November 2021. Targetnya diharapkan kita dapat menemukan tambahan cadangan bijih emas sekitar 5 juta ton dalam bentuk cadangan maupun sumber daya," ujar Herwin dalam sebuah diskusi belum lama ini. Rencana ekspansi selanjutnya adalah adalah pembangunan pabrik pengolahan II dengan kapasitas 4.000 ton perhari. Konstruksi pabrik ini diharapk...

Bank Mayora Tidak Besar, Tapi Harta Bosnya Triliunan!

  Semarang, PT KP PRess - Pendiri emiten konsumer, PT Mayora Indah Tbk (MYOR), Jogi Hendra Atmadja, berencana melepas mayoritas kepemilikan sahamnya di PT Bank Mayora kepada PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). Rencana akuisisi ini sehaluan dengan rencana bank pelat merah tersebut masuk ke gelanggang bank digital. BBNI berencana mengakuisisi sebanyak 63,92% saham Bank Mayora melalui penerbitan saham baru sebanyak 1,02 miliar saham ditambah dengan pengambialihan sebanyak 169,07 juta saham milik IFC. Setelah transaksi tersebut, BBNI akan menggenggam kepemilikan 63,92% saham Bank Mayora dan PT Mayora Inti Utama akan menguasai 36,08% saham. "Tujuan akuisisi Bank Mayora untuk memperkuat transaksi digital," ungkap manajemen BBNI, dalam prospektusnya, dikutip Senin (24/1/2022). Lantas, seperti apa kekayaan pendiri Mayora ini? Berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan Bank Mayora, Jogi Hendra Atmadja tercatat menguasai sebanyak 70% saham di Bank Mayora. Sisanya...