Semarang, PT Kontak Perkasa Futures - Pemerintah melakukan pembatasan pintu masuk kedatangan untuk pelaku perjalanan internasional baik melalui jalur darat, udara dan laut.
Pembatasan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 60/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pintu masuk kedatangan melalui jalur udara hanya melalui lima bandar udara yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Berikut rinciannya:
- Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang
- Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado
- Bandar Udara Ngurah Rai, Bali
- Bandar Udara Hang Nadim, Batam
- Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
Sementara itu, pintu masuk melalui jalur laut di provinsi Bali dan Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
"Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas Covid-19/Kementerian/ Lembaga terkait," bunyi aturan tersebut
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20211117092051-4-292110/mau-terbang-ke-luar-negeri-cuma-bisa-lewat-5-bandara-ini
Komentar
Posting Komentar