Semarang, Kontak Perkasa Futures - Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Larangan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 26/2021 yang diteken MenPANRB Tjahjo Kumolo, seperti dikutip, Jumat (26/11/2021).
"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," kata Tjahjo.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengambil bepergian ke luar daerah terhitung sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Tjahjo juga mengimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi tidak memberikan izin cuti kepada ASN selama tanggal periode tersebut.
Dalam rangka menjamin terlaksananya surat edaran ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian juga diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 dan PP 49/2018.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20211126084856-4-294577/pns-dilarang-liburan-selama-nataru-cuti-pun-tak-boleh
Komentar
Posting Komentar