Langsung ke konten utama

Cerita Ngototnya Jokowi, Rampas Habis Aset Koruptor!

 Menko Polhukam Mahfud MD

Semarang, PT Kontak perkasa - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah berjanji akan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Tindak Pidana.

Janji tersebut dilontarkan Jokowi saat memberikan arahan dalam peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) 2021 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/12/2021).

"Tahun depan Insya Allah bisa selesai agar penegakan hukum berkeadilan dapat terwujud," kata Jokowi, dikutip Selasa (14/12/2021).

Pernyataan Jokowi beberapa waktu lalu merespons RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana yang beberapa waktu lalu tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2022.

Padahal, kehadiran RUU ini begitu penting dan diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah kekosongan hukum terkait penanganan hasil tindak pidana yang dirasa tidak optimal.

RUU ini juga dapat menyelamatkan aset negara dari para pelaku kejahatan khususnya koruptor. Pasalnya, dengan menggunakan RUU ini, aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah dapat dirampas.

"Presiden telah menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam sebuah video, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (14/12/2021).

Mahfud menceritakan, pada tahun ini sebenarnya pemerintah telah mengajukan dua rancangan payung hukum terkait pemberantasan korupsi.

Pertama, adalah RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana, dan kedua adalah RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Namun, kedua payung hukum tersebut tak masuk program prioritas DPR.

"Maksudnya, aset tindak pidana bisa segera dirampas, orang berbelanja dalam jumlah tertentu harus lewat bank agar diketahui sumber dari mana dan dikirim ke mana. Tidak boleh langsung dari tangan ke tangan," jelasnya.

Namun, Mahfud menegaskan pada saat itu ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk mengambil salah satu dari RUU tersebut untuk dijadikan prioritas.

"Yang oke yang UU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana bisa dipertimbangkan masuk di 2022. Ini lebih mudah, karena tindak pidana sudah jelas, tidak bagaimana perampasan asetnya ketika seorang terdakwa tidak muncul dan sebagainya," katanya.

Namun, DPR justru tidak memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas. Jokowi, kata Mahud, pun langsung bertindak agar parlemen segera membahas payung hukum tersebut.

"Kami mohon pengertian agar DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat. Saya agak optimis," jelasnya.

Mahfud mengakui pada dasarnya RUU ini pernah disepakati beberapa waktu lalu. Namun, ada satu butir aturan yang masih menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR.

"Terkait aset yang dirampas itu disimpan dan dikelola oleh siapa. Pada waktu itu ada tiga alternatif. Rumah rampasan barang rampasan di Kemenkumham, Badan Pengelola Aset Tindak Pidana di Kejagung, dan DJKN," jelasnya

Mahfud menegaskan, terkait hal tersebut pemerintah sudah memantapkan pilihan. Jika tak ada aral melintang, diharapkan payung hukum tersebut bisa segera dirampungkan.

"Sekarang sudah ada kesatuan pendapat dari pemerintah, tinggal bahas itu saja kalau tidak ada masalah lain di luar soal teknis," tegasnya.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20211214082534-4-299001/cerita-ngototnya-jokowi-rampas-habis-aset-koruptor

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMMA Buka Suara Soal Sinarmas AM Bersalah di Kasus Jiwasraya

  Semarang, Kontak Perkasa Futures - PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) menjamin tidak ada dampak yang dirasakan perusahaan atas keputusan pengadilan terkait PT Sinarmas Asset Management (SAM) di perkara korupsi Jiwasraya. Untuk diketahui, SMMA mengendalikan PT Sinarmas Asset Management (SAM) melalui PT Sinarmas Sekuritas, dengan kepemilikan sebesar 99,98%. Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (5/4/2022), SMMA menyebut operasional bisnis dan aset yang dikelola perusahaan tidak terdampak putusan pengadilan. Aktivitas transaksi reksa dana yang dilakukan SAM dipastikan tetap berjalan normal. "SAM dan kami menghormati putusan tersebut dan berterima kasih atas aparat penegak hukum yang telah memproses perkara dimaksud sampai saat ini," tulis perusahaan. Perseroan juga menanggapi putusan denda Rp 1 miliar yang diberikan pengadilan terhadap perusahaan pengelola aset tersebut. SMMA menyebut SAM akan tunduk pada keputusan tersebut jika sudah berkekuatan huku...

Tambang Batu Bara di Kaltara Mau IPO, Cek Profil-Jadwalnya!

  Semarang, PT Kontak Perkasa Futures - Perusahaan tambang baru bara yang memiliki wilayah operasi di Kalimantan Utara, PT Prima Andalan Mandiri Tbk (MCOL), berencana melakukan penawaran umum perdana saham ( initial public offering /IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan bersiap melepas sebanyak-banyaknya 355.560.000 saham baru atau sebanyak-banyaknya 10% dari total modal disetor dan ditempatkan penuh. Berdasarkan prospektus yang dipublikasikan di e-IPO, penawaran awal saham MCOL dilakukan dengan rentang harga Rp 1.420 - Rp 1.600 per saham. Dengan demikian dalam IPO ini target dana antara Rp 504,89 miliar hingga Rp 568,89 miliar. Dalam IPO ini, MCOL memberikan mandat kepada PT Buana Capital Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi. Saat ini perseroan sedang menggelar masa penawaran awal ( book building ) pada 28 Juli -16 Agustus, dengan perkiraan tanggal efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditargetkan bisa dikantongi pada 30 Agustus mendatang...

Inggris Say Goodbye to Covid-19, Indonesia Juga?

  Semarang, Kontak Perkasa Futures - Setelah dua tahun bergumul dengan pandemi virus corona ( Coronavirus Disease-2019 /Covid-19), Inggris akhirnya sudah muak. Pemerintahan Perdana Menteri (PM) Boris Johnson memutuskan untuk mencabut segala bentuk pembatasan sosial ( sosial distancing ) di Negeri John Bull. Inggris berdamai dengan virus corona. Negeri itu siap hidup berdampingan. Berbicara di hadapan Parlemen Senin (21/2/2022) malam waktu Indonesia, PM dari Partai Konservatif itu memaparkan peta jalan ( road map ) untuk mengakhiri pembatasan sosial dan hidup dengan Covid-19. Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara (yang merupakan bagian dari Inggris Raya) boleh menerapkan kebijakan sendiri. "Covid-19 tidak hilang begitu saja, pemerintah tetap akan memantau berbagai mutasi varian yang mungkin saja berbahaya. Hari ini bukan harinya mendekralarasikan kemenangan terhadap Covid-19, karena virusnya belum pergi," papar Johnson, seperti dikutip dari Reut...