Semarang, PT Kontak perkasa - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah berjanji akan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Tindak Pidana.
Janji tersebut dilontarkan Jokowi saat memberikan arahan dalam peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) 2021 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/12/2021).
"Tahun depan Insya Allah bisa selesai agar penegakan hukum
berkeadilan dapat terwujud," kata Jokowi, dikutip Selasa (14/12/2021).
Pernyataan Jokowi beberapa waktu lalu merespons RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana yang beberapa waktu lalu tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2022.
Padahal, kehadiran RUU ini begitu penting dan diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah kekosongan hukum terkait penanganan hasil tindak pidana yang dirasa tidak optimal.
RUU ini juga dapat menyelamatkan aset negara dari para pelaku kejahatan khususnya koruptor. Pasalnya, dengan menggunakan RUU ini, aset yang tidak dapat dibuktikan berasal dari sumber yang sah dapat dirampas.
"Presiden telah menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam sebuah video, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (14/12/2021).
Mahfud menceritakan, pada tahun ini sebenarnya pemerintah telah mengajukan dua rancangan payung hukum terkait pemberantasan korupsi.
Pertama, adalah RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana, dan kedua adalah RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Namun, kedua payung hukum tersebut tak masuk program prioritas DPR.
"Maksudnya, aset tindak pidana bisa segera dirampas, orang berbelanja dalam jumlah tertentu harus lewat bank agar diketahui sumber dari mana dan dikirim ke mana. Tidak boleh langsung dari tangan ke tangan," jelasnya.
Namun, Mahfud menegaskan pada saat itu ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk mengambil salah satu dari RUU tersebut untuk dijadikan prioritas.
"Yang oke yang UU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana bisa dipertimbangkan masuk di 2022. Ini lebih mudah, karena tindak pidana sudah jelas, tidak bagaimana perampasan asetnya ketika seorang terdakwa tidak muncul dan sebagainya," katanya.
Namun, DPR justru tidak memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas. Jokowi, kata Mahud, pun langsung bertindak agar parlemen segera membahas payung hukum tersebut.
"Kami mohon pengertian agar DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat. Saya agak optimis," jelasnya.
Mahfud mengakui pada dasarnya RUU ini pernah disepakati beberapa waktu lalu. Namun, ada satu butir aturan yang masih menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR.
"Terkait aset yang dirampas itu disimpan dan dikelola oleh siapa. Pada waktu itu ada tiga alternatif. Rumah rampasan barang rampasan di Kemenkumham, Badan Pengelola Aset Tindak Pidana di Kejagung, dan DJKN," jelasnya
Mahfud menegaskan, terkait hal tersebut pemerintah sudah memantapkan pilihan. Jika tak ada aral melintang, diharapkan payung hukum tersebut bisa segera dirampungkan.
"Sekarang sudah ada kesatuan pendapat dari pemerintah, tinggal bahas itu saja kalau tidak ada masalah lain di luar soal teknis," tegasnya.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20211214082534-4-299001/cerita-ngototnya-jokowi-rampas-habis-aset-koruptor
Komentar
Posting Komentar