Langsung ke konten utama

Siap-siap! Tarif PBB Bakal Segera Naik

 
FILE PHOTO: An Indonesia Rupiah note is seen in this picture illustration June 2, 2017. REUTERS/Thomas White/Illustration/File Photo

Semarang, PT Kontak Perkasa Futures - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan daerah bisa bertambah hingga Rp 30,1 triliun dengan adanya kenaikan pajak di daerah. Kenaikan pajak di daerah ini tentu akan menambah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).

Adapun kebijakan baru PDRD tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang baru saja disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna.

"Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12/2021).

Adapun simulasi yang dijabarkan Sri Mulyani dari penambahan PDRB ini, yakni bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun atau meningkat hingga 50%. Dengan demikian maka ada penambahan Rp 30,1 triliun untuk penerimaan daerah di 2022.

Dalam UU HKPD ini, salah satu tarif pajak yang diubah atau naik adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD.

Dituliskan bahwa batas atas tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%. Tarif ini lebih tinggi dari ketentuan batas maksimal tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini sebesar 0,3%.

Selain itu tarif pajak yang juga naik dan bisa mengerek penerimaan PDRB adalah tarif PPN yang akan menjadi 11% mulai April 2022. Kenaikan ini tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, ia menyebutkan, paket kebijakan baru mengenai PDRB ini akan dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakannya.

"Ini lah yang diyakini akan mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah," pungkasnya.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20211207133755-4-297341/siap-siap-tarif-pbb-bakal-segera-naik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMMA Buka Suara Soal Sinarmas AM Bersalah di Kasus Jiwasraya

  Semarang, Kontak Perkasa Futures - PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) menjamin tidak ada dampak yang dirasakan perusahaan atas keputusan pengadilan terkait PT Sinarmas Asset Management (SAM) di perkara korupsi Jiwasraya. Untuk diketahui, SMMA mengendalikan PT Sinarmas Asset Management (SAM) melalui PT Sinarmas Sekuritas, dengan kepemilikan sebesar 99,98%. Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (5/4/2022), SMMA menyebut operasional bisnis dan aset yang dikelola perusahaan tidak terdampak putusan pengadilan. Aktivitas transaksi reksa dana yang dilakukan SAM dipastikan tetap berjalan normal. "SAM dan kami menghormati putusan tersebut dan berterima kasih atas aparat penegak hukum yang telah memproses perkara dimaksud sampai saat ini," tulis perusahaan. Perseroan juga menanggapi putusan denda Rp 1 miliar yang diberikan pengadilan terhadap perusahaan pengelola aset tersebut. SMMA menyebut SAM akan tunduk pada keputusan tersebut jika sudah berkekuatan huku...

Tambang Batu Bara di Kaltara Mau IPO, Cek Profil-Jadwalnya!

  Semarang, PT Kontak Perkasa Futures - Perusahaan tambang baru bara yang memiliki wilayah operasi di Kalimantan Utara, PT Prima Andalan Mandiri Tbk (MCOL), berencana melakukan penawaran umum perdana saham ( initial public offering /IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan bersiap melepas sebanyak-banyaknya 355.560.000 saham baru atau sebanyak-banyaknya 10% dari total modal disetor dan ditempatkan penuh. Berdasarkan prospektus yang dipublikasikan di e-IPO, penawaran awal saham MCOL dilakukan dengan rentang harga Rp 1.420 - Rp 1.600 per saham. Dengan demikian dalam IPO ini target dana antara Rp 504,89 miliar hingga Rp 568,89 miliar. Dalam IPO ini, MCOL memberikan mandat kepada PT Buana Capital Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi. Saat ini perseroan sedang menggelar masa penawaran awal ( book building ) pada 28 Juli -16 Agustus, dengan perkiraan tanggal efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditargetkan bisa dikantongi pada 30 Agustus mendatang...

Inggris Say Goodbye to Covid-19, Indonesia Juga?

  Semarang, Kontak Perkasa Futures - Setelah dua tahun bergumul dengan pandemi virus corona ( Coronavirus Disease-2019 /Covid-19), Inggris akhirnya sudah muak. Pemerintahan Perdana Menteri (PM) Boris Johnson memutuskan untuk mencabut segala bentuk pembatasan sosial ( sosial distancing ) di Negeri John Bull. Inggris berdamai dengan virus corona. Negeri itu siap hidup berdampingan. Berbicara di hadapan Parlemen Senin (21/2/2022) malam waktu Indonesia, PM dari Partai Konservatif itu memaparkan peta jalan ( road map ) untuk mengakhiri pembatasan sosial dan hidup dengan Covid-19. Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara (yang merupakan bagian dari Inggris Raya) boleh menerapkan kebijakan sendiri. "Covid-19 tidak hilang begitu saja, pemerintah tetap akan memantau berbagai mutasi varian yang mungkin saja berbahaya. Hari ini bukan harinya mendekralarasikan kemenangan terhadap Covid-19, karena virusnya belum pergi," papar Johnson, seperti dikutip dari Reut...