Semarang, PT Kontak Perkasa Futures - Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan daerah bisa bertambah hingga Rp
30,1 triliun dengan adanya kenaikan pajak di daerah. Kenaikan pajak di
daerah ini tentu akan menambah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).
Adapun
kebijakan baru PDRD tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang
Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(HKPD) yang baru saja disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna.
"Perubahan
pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan dapat meningkatkan
pendapatan asli daerah secara terukur," ujarnya dalam Rapat Paripurna
DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa
(7/12/2021).
Adapun simulasi yang dijabarkan Sri
Mulyani dari penambahan PDRB ini, yakni bagi kabupaten/kota diperkirakan
dapat meningkat dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun atau
meningkat hingga 50%. Dengan demikian maka ada penambahan Rp 30,1
triliun untuk penerimaan daerah di 2022.
Dalam UU
HKPD ini, salah satu tarif pajak yang diubah atau naik adalah Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD.
Dituliskan
bahwa batas atas tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2
ditetapkan sebesar 0,5%. Tarif ini lebih tinggi dari ketentuan batas
maksimal tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini sebesar 0,3%.
Selain
itu tarif pajak yang juga naik dan bisa mengerek penerimaan PDRB adalah
tarif PPN yang akan menjadi 11% mulai April 2022. Kenaikan ini tertuang
dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP).
Selain itu, ia menyebutkan, paket
kebijakan baru mengenai PDRB ini akan dibarengi dengan komitmen daerah
untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakannya.
"Ini lah yang diyakini akan mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah," pungkasnya.
https://www.cnbcindonesia.com/news/20211207133755-4-297341/siap-siap-tarif-pbb-bakal-segera-naik
Komentar
Posting Komentar