Semarang, kontak Perkasa Futures - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyebutkan akan menindak tegas perusahaan asuransi yang tak menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya. Salah satu langkah yang akan diambil adalah melakukan pelarangan penjualan produk unitlink di bank-bank.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan langkah ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen yang dilakukan otoritas. Diharapkan dengan adanya tindak tegas ini pelaku jasa keuangan tak melakukan pelanggaran.
"OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link,
termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar,
dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih
belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," kata Anto dalam dalam
postingan instagram OJK, Kamis (3/2/2022).
Dia menyebutkan, mengacu pada ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen. Ini merupakan upaya OJK untuk meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20220204082118-17-312786/begini-cerita-lengkap-soal-ojk-larang-bank-jual-unit-link
Komentar
Posting Komentar